Taxco
Solution
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/PMK.04/2009
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2009
Tanggal Peraturan : 04/03/2009
TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Status Peraturan :

Tata Cara Pemasukan Dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 Tentang Tata Cara Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai

Peraturan Terkait :

Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Tempat Penimbunan Berikat Di Pulau Batam, Bintan Dan Karimun

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Riwayat Peraturan :

Tempat Penimbunan Berikat Di Pulau Batam, Bintan Dan Karimun

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 Tentang Tempat Penimbunan Berikat Di Pulau Batam, Bintan Dan Karimun