Status Peraturan :
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
Peraturan Terkait :
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Bea Masuk, Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Bea Masuk, Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Unda
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
Riwayat Peraturan :
Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Bea Masuk, Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Bea Masuk, Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun