PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 257/PMK.03/2008
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2008
Tanggal Peraturan : 31/12/2008
Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
Status Peraturan
Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
Peraturan Terkait
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
Riwayat Peraturan
Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap