PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 242/PMK.011/2008
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2008
Tanggal Peraturan : 31/12/2008
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Pada Tahun Anggaran 2009
Peraturan Terkait
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Pada Sektor-Sektor Tertentu Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Perlambatan Ekonomi Global Dan Pemulihan Sektor Riil Untuk Tahun Anggaran 2009
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi