KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 307/KMK.01/2008
TENTANG
PENGHARGAAN MENTERI KEUANGAN KEPADA KANTOR PELAYANAN
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN SEBAGAI
KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TAHUN 2008
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good govermance) melalui tindakan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dipandang perlu menetapkan kantor pelayanan percontohan di lingkungan Departemen Keuangan;
- bahwa berdasarkan hasil penilaian secara langsung dan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat oleh Tim Penilai, telah diperoleh hasil atas kantor pelayanan yang patut dan layak diberikan penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Percontohan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghargaan Menteri Keuangan kepada Kantor Pelayanan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagai Kantor Pelayanan Percontohan Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 258/KM.1/2008 tentang Pembentukan Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan Departemen Keuangan Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KM.1/2008;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/25/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHARGAAN MENTERI KEUANGAN KEPADA KANTOR PELAYANAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN SEBAGAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TAHUN 2008.
Hasil penilaian kantor pelayanan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
Berdasarkan hasil penilaian kantor pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, memberikan penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Percontohan tahun 2008, kepada :
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, sebagai Pemenang Pertama;
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo, sebagai Pemenang Kedua;
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, sebagai Pemenang Ketiga;
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Purwakarta, sebagai Pemenang Harapan.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
- Para Kepala Biro/Pusat, dan para Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dilingkungan Departemen Keuangan;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu;
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Purwakarta;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo;
- Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Oktober 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI

