PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/PMK.03/2008
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2008
Tanggal Peraturan : 20/11/2008
Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Status Peraturan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 Tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usahaâ Jasa Konstruksi
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Riwayat Peraturan
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi