SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.03/2008
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2008
Tanggal Peraturan : 21/08/2008
PENENTUAN STATUS BENEFICIAL OWNER SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA MITRA
Status Peraturan :
Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Peraturan Terkait :
Petunjuk Penetapan Kriteria "Beneficial Owner" Sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Lainnya
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Pajak Penghasilan
Penegasan Saat Berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-04/PJ.34/2005 Tentang Petunjuk Penetapan Kriteria "Benefical Owner" Sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Lainnya