Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 520/PJ./2002
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 10/12/2002
Jenis-Jenis Harta Yang Dipergunakan Dalam Usaha Jasa Telekomunikasi Seluler Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
Peraturan Terkait
Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan