KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 41/BC/2008
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2008
Tanggal Peraturan : 13/06/2008
Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon Ii Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Untuk Membentuk Komisi Kode Etik
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 Tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Keuangan
Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Keuangan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Kepabeanan
Tentang Cukai
Majelis Kode Etik Di Lingkungan Departemen Keuangan