PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79/PMK.03/2008
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2008
Tanggal Peraturan : 23/05/2008
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Peraturan Terkait
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Riwayat Peraturan
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan