Taxco
Solution
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PMK.04/2008
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2008
Tanggal Peraturan : 11/02/2008
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Kepabeanan

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara