SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 9/PJ/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 4/PJ/2008 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-81/PJ./2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 4/PJ/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-81/PJ./2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Adanya penambahan Asosiasi Pengusaha Rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi dalam rangka penebusan Stiker Lunas PPN. yaitu Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI) beralamat Jl. Ploso Timur IV Nomor 72 Surabaya.
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan penebusan stiker lunas PPN adalah :
- Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat;
- Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat;
- Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan;
- Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilyah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;
- Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara;
- Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Ketentuan sebagaimana tersebut di atas berlaku mulai tanggal 11 Februari 2008.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.