PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/PMK.05/2007
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2007
Tanggal Peraturan : 18/06/2007
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
Status Peraturan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Terkait
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
Riwayat Peraturan
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap