KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Nomor : 1122.K/92/M.PE/1997, 321/KMK.01/1997, 251/MPP/Kep/7/1997
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 16/07/1997
TATACARA DAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG YANG DIPERGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGUSAHAAN SUMBERDAYA PANASBUMI MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Peraturan Terkait :
Kepabeanan
Barang Yang Digunakan Untuk Operasi Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Riwayat Peraturan :
Tatacara Impor Barang Yang Dipergunakan Untuk Operasi Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi