Perubahan Pasal 2 Ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-19/BC/1998 Tanggal 09 Maret 1998 Tentang Penyediaan, Pelekatan, Dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau
Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau
Kepabeanan