Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Perubahan Pasal 4 Ayat (2) Dan Ayat (3) Serta Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : Kep-19/BC/1996
Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau
Kepabeanan