Perubahan Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-68/BC/1997 Tanggal 5 Agustus 1997 Tentang Label Tanda Pengawasan Cukai Untuk Barang Kena Cukai Yang Dijual Di Toko Bebas Bea
Label Tanda Pengawasan Cukai Untuk Barang Kena Cukai Yang Dijual Di Toko Bebas Bea
Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau
Kepabeanan
Tentang Cukai