Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 517/PJ./2000

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 517/PJ./2000

TENTANG

TEMPAT PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN.

Pasal 1

Surat Pemberitahuan terdiri dari :

  1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
  2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
  3. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
  4. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
  5. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  6. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
  7. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  8. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
  9. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
  10. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  11. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
  12. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
  13. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
  14. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pasal 2

(1)Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diambil di tempat sebagai berikut:
Kantor Pelayanan Pajak;Kantor Penyuluhan Pajak;Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atauKantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(2)Surat Pemberitahuan selain diambil pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga bisa didapatkan melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau Homepage Direktorat Jenderal Pajak, yaitu: http://www.pajak.go.id atau mencetak/menggandakan/fotokopi sendiri dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

Pasal 3

Surat Pemberitahuan yang didapatkan melalui sistem komputer dan penggandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Pemberitahuan yang diambil dari tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Tempat Dan Cara Lain Pengambilan Spt

Peraturan Terkait

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan