Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 32/PJ./2000

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 32/PJ./2000

TENTANG

REVISI TIM PENYUSUNAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-01/PJ.7/1991 TANGGAL 9 JANUARI 1991 TENTANG PETUNJUK PEMAKAIAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991.
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menyusun Tim Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Perubahan KEP-01/PJ.7/1991 dimaksud dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara nomor 3459), dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3567); tentang Norma Penghitungan Peredaran Bruto untuk menentukan peredaran bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto.
  2. Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 1994, (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) tentang kewajiban Wajib Pajak dalam mengisi Surat Pemberitahuan.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 505/KMK.04/1995 tentang Pegangan Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghasilan Neto;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-01/PJ.7/1991 TANGGAL 9 JANUARI 1991 TENTANG PETUNJUK PEMAKAIAN PENGHASILAN NETO.

Pasal 1

Membentuk Tim Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Petunjuk Pemakaian Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

Ketua:Kasubdit Pemeriksaan II
Wakil Ketua I:Kasubdit PPh Badan
Wakil Ketua II:Kasubdit Peraturan PPh
Sekretaris I:Kasi Pemeriksaan Badan III
Sekretaris II:Kasi Pemeriksaan Badan II
Anggota:Kasubdit Pemeriksaan I
Kasubdit PPh Perseorangan
Kasi Pemeriksaan Orang Pribadi I
Kasi Perencanaan Perpajakan
Kasi PPh Badan I
Kasi PPh Perseorangan II
Kasi Peraturan I
Yoga Bawanta
Belis Siswanto
Februar Aditiawan
Dian Rahmat Kusuma
Agung Darono
Bahar
Sunarko

Pasal 2

Tim sebagaimana dalam Pasal 1 bertugas untuk :

  1. Mempersiapkan peraturan-peraturan, metode penelitian dan tata cara pendataan yang berkaitan dengan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  2. Melaksanakan penelitian dan pendataan dalam rangka penyusunan Norma Penghitungan Bruto dan perubahan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  3. Melaporkan hasil pelaksanaan penelitian dan pendataan dalam rangka penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan perubahan Norma Penghitungan penghasilan Neto kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Tim sebagaimana dalam Pasal 1 harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Pasal 4

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim dibebankan kepada Biaya Operasional (BO) Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Pebruari 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Peraturan Terkait

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Norma Penghitungan Penghasilan Netto Dan Tata Cara Pembuatan Catatan Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Netto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pegangan Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto Dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Norma Penghitungan Penghasilan Netto Dan Tata Cara Pembuatan Catatan Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Netto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan