Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/KMK.03/2006
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2006
Tanggal Peraturan : 21/08/2006
PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN BAGI PEGAWAI PADA KANTOR WILAYAH MAUPUN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI

Status Peraturan :

Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Peraturan Terkait :

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 Tentang Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat Iii, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Paj

Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera

Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan

Riwayat Peraturan :

Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera