Status Peraturan :
Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Terkait :
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 Tentang Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat Iii, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Paj
Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera
Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan
Riwayat Peraturan :
Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera