Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 451/KMK.014/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 451/KMK.014/1998

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 OKTOBER 1998

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk 12 sampai dengan 18 Oktober 1998.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 334/KMK.017/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 OKTOBER 1998.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 sampai dengan 18 Oktober 1998, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.9.000,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.5.242,50Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.784,66Untuk schiling Austria (ATS)1,-
4.Rp.267,14Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.5.784,06Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.1.452,67Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.5.482,46Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.644,13Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.1.161,49Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.559,00Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.368,11Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.4.888,78Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.4.430,70Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.1.208,62Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.15.159,60Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.5.347,91Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.1.122,82Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.6.653,36Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.6.705,41Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.428,57Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.212,39Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.29.700,03Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.166,16Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.204,95Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.53,88Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.399,55Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.6.500,07Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.136,67Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.230,03Untuk baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.5.376,99Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Oktober 1998
MENTERI KEUANGAN A.I,

ttd

GINANDJAR KARTASASMITA

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa Dan Produk Turunannya