Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 324/KMK.014/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 324/KMK.014/1998

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 29 JUNI SAMPAI DENGAN 5 JULI 1998

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Juni sampai dengan 5 Juli 1998.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 242/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Minyak Sawit/Minyak Kelapa dan Produk Turunannya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 JUNI SAMPAI DENGAN 5 JULI 1998.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Juni sampai dengan 5 Juli 1998, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.14.650,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.8.826,63Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.1.159,94Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.394,10Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.9.954,47Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.2.143,06Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.8.127,60Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.2.435,33Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.1.890,93Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.829,09Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.3.599,51Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.7.243,69Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.7.443,67Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.1.933,95Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.24.424,48Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.8.720,24Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.1.844,42Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.9.661,04Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.10.274,93Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.2.336,53Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.343,09Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.47.821,12Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.330,33Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.353,61Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.79,77Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.3.905,94Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.9.621,70Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.225,90Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.350,90Untuk baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.8.897,71Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juni 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO

NTO

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Minyak Sawit/Minyak Kelapa Dan Produk Turunannya