Status Peraturan :
Ralat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 Tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat
Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar
Peraturan Terkait :
Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Riwayat Peraturan :
Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa