PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang ditinggalkan;
  2. bahwa besarnya biaya pengobatan dan perawatan untuk satu peristiwa kecelakaan bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja sudah tidak sesuai lagi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2002, diubah sebagai berikut :

1.Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah dan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 22
(1)Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda, atau anak, yang meliputi :a.santunan kematian diberikan sebesar Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah);b.santunan berkala sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan selama 24 (dua puluh empat) bulan;c.biaya pemakaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);(2)Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka jaminan kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua.(3)Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya.(4)Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.(5)Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas jaminan kematian.
  
2.Ketentuan pada Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 butir b.b2, angka 3 butir b dan c dan huruf B serta Romawi II diubah, sehingga Lampiran II berbunyi sebagai berikut : LAMPIRAN III.BESARNYA JAMINAN KECELAKAN KERJA.A.SantunanSantunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama 100% x upah sebulan, 4 bulan kedua 75% x upah sebulan dan seterusnya 50% x upah sebulan.Santunan Cacat :santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya % sesuai tabel x 70 bulan upah;santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :b.1Santunan sekaligus sebesar 70% x 70 bulan upah;b.2Santunan berkala sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan;Santunan Kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :santunan sekaligus sebesar 60% x 70 bulan upah, sekurang- kurangnya sebesar santunan kematian;santunan berkala sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan;biaya pemakaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).B.Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan :dokter;obat;operasi;rontgen, laboratorium;perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas 1;gigi;mata;jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapatkan ijin resmi dari instansi yang berwenang.Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan tersebut pada B1 sampai dengan B8 dibayarkan maksimum Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).C.Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan atau alat pengganti (prothese) diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Profesor Dokter Suharso Surakarta dan ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut.D.Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Besarnya santunan dan biaya pengobatan/perawatan sama dengan A dan B.E.Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke rumah sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut:Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai maksimum sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).  II.TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA.MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN%x UPAH-Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah40-Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah35-Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah35-Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah30-Tangan kanan dari atau dari atas siku pergelangan ke bawah32-Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah28-Kedua belah kaki dari pangkai paha ke bawah70-Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah35-Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah50-Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah25-Kedua belah mata70-Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat35-Pendengaran pada kedua belah telinga40-Pendengaran pada sebelah telinga20-Ibu jari tangan kanan15-Ibu jari tangan kiri12-Telunjuk tangan kanan9-Telunjuk tangan kiri7-Salah satu jari lain tangan kanan4-Salah satu jari lain tangan kiri3-Ruas pertama telunjuk kanan4.5-Ruas pertama telunjuk kiri3.5-Ruas pertama jari lain tangan kanan2-Ruas pertama jari lain tangan kiri1.5-Salah satu ibu jari kaki5-Salah satu jari telunjuk kaki3-Salah satu jari kaki lain2
CACAT-CACAT LAINNYA%x UPAH-Terkelupasnya kulit kepala10-30-Impotensi30-Kaki memendek sebelah : kurang dari 5 cm105 – 7,5 cm207,5 cm atau lebih30-Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel6-Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel3-Kehilangan daun telinga sebelah5
CACAT-CACAT LAINNYA%x UPAH-Kehilangan kedua belah daun telinga10-Cacat hilangnya cuping hidung30-Perforasi sekat rongga hidung15-Kehilangan daya penciuman10-Hilangnya kemampuan kerja phisik 51% – 70%26% – 50%10% – 25%40
20
5-Hilangnya kemampuan kerja mental tetap70-Kehilangan sebagian fungsi penglihatan
Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10 Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan (3 x ef, peng. Terbaik) + ef. Peng. terburuk.7-Setiap kehilangan efisiensi Tajam penglihatan 107-Kehilangan penglihatan warna10-Setiap kehilangan lapangan pandang 107

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,

ttd.

YUSRIL IHZA MAHENDRA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 147

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

I.UMUM

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, oleh karena itu perlu selalu diupayakan peningkatan jaminan sesuai perkembangan keadaan.

Tenaga Kerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total atau cacat sebagian mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya penghasilan yang sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi tenaga kerja dan atau keluarganya. Sehubungan dengan hal itu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan kepastian perlindungan melalui jaminan kematian dan cacat total atau cacat sebagian sebagai upaya meringankan beban tenaga kerja dan atau keluarganya dalam bentuk santunan kematian, biaya pemakaman, santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan cacat total dan cacat sebagian kecelakaan kerja.

Berdasarkan pertimbangan di atas dan ketersediaan dana Badan Penyelenggara, maka besarnya jumlah santunan kematian, biaya pemakaman, santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan cacat total dan tabel cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 perlu diubah.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan Lampiran II Romawi I Huruf A angka 2 butir b. b2, angka 3 butir b dan c dan huruf B serta Romawi II Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002, dengan Peraturan Pemerintah ini.
  
  
II.PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Cukup jelas.
Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4582

Status Peraturan :

Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Peraturan Terkait :

Penyelenggaraan Program Jamlnan Sosial Tenaga Kerja

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Riwayat Peraturan :

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998

Penyelenggaraan Program Jamlnan Sosial Tenaga Kerja

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja