KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 575/KMK.04/2005
TENTANG
PERPANJANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003
TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas kepabeanan di bidang impor perlu dilakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas-tugas kepabeanan oleh Inspektorat Jenderal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4287);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1995 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 531/KMK.01/2004;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.01/2004.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.
Memperpanjangan masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor sampai dengan 31 Desember 2006.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada anggaran Departemen Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
JUSUF ANWAR