Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE - 36/PB/2004

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR SE – 36/PB/2004

TENTANG

RALAT SE-30/PB/2004 TANGGAL 24 NOVEMBER 2004
TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2004

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Sehubungan dengan SE-30/PB/2004 Tanggal 24 Nopember 2004 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2004, terdapat kesalahan teknis maka dengan ini disampaikan ralat sebagai berikut :

  1. Halaman 4 huruf B.1.b. butir 4)

    Tertulis :

    “SPM LS diterbitkan dan disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004. Khusus SPM yang diterbitkan tanggal 24 Desember sudah harus diterima Kantor Bank Indonesia setempat pada hari yang sama selambat-lambatnya pukul. 10.00 waktu setempat”.
    Harus dibaca :

    “SPM LS diterbitkan dan disampaikan kepada Bank Operasional/Kantor Bank Indonesia selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004. Khusus SPM yang diterbitkan tanggal 24 Desember 2004 sudah harus diterima Kantor Bank Indonesia setempat pada hari yang sama selambat-lambatnya pukul 10.00 waktu setempat”.
  1. Halaman 5 Huruf B.2. butir 2).d

    Tertulis :

    “SPM LS sudah harus diterbitkan dan disampaikan kepada Bank Indonesia setempat lambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004. Khusus SPM yang diterbitkan tanggal 24 Desember sudah harus diterima Kantor Bank Indonesia setempat pada hari yang sama selambat-lambatnya pukul 10.00 waktu setempat”.
    Harus dibaca :

    “SPM LS sudah harus diterbitkan dan disampaikan kepada Bank Operasional/ Kantor Bank Indonesia setempat selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004. Khusus SPM (R/K) yang diterbitkan tanggal 24 Desember 2004 sudah harus diterima Kantor Bank Indonesia setempat pada hari yang sama selambat-lambatnya pukul 10.00 waktu setempat”.
  1. Halaman 6 huruf B.5.a.

    Tertulis :
    1. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Penyeimbang

      “SPP DAU/Dana Penyesuaian bulan Januari 2005 untuk Pemerintah Propinsi /Kabupaten/Kota akan diatur kemudian”.

    Harus dibaca :
    1. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Penyesuaian

      “SPP DAU/Dana Penyesuaian bulan Januari 2005 untuk Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota harus sudah diterima selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pada jam kerja”.
  1. Halaman 7 huruf C.1.

    Tertulis :

    “UYHD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di-SPP GU-kan, dapat diajukan SPP GU Nihil paling lambat tanggal 10 Januari 2005 pada jam kerja atas beban Tahun Anggaran 2004 sepanjang didukung oleh bukti pengeluaran sesuai peraturan yang berlaku”.
    Harus dibaca :

    “UYHD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di-SPP GU-kan, dapat diajukan SPP GU Nihil paling lambat tanggal 7 Januari 2005 pada jam kerja atas beban tahun anggaran 2004 sepanjang didukung oleh bukti pengeluaran sesuai peraturan yang berlaku”.
  1. Halaman 7 huruf C.4.

    Tertulis :

    “Sisa dana UYHD yang belum disetor ke rekening Kas Negara dan UYHD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di SPP-GU-kan sampai dengan tanggal 8 Januari 2005 agar diperhitungkan pada pembayaran uang persediaan tahun anggaran 2005. Perhitungan tersebut agar dicatat dalam kartu pengawasan kredit/UYHD tahun anggaran 2004 dan kartu pengawasan kredit/uang persediaan tahun anggaran 2005”.
    Harus dibaca :

    “Sisa dana UYHD yang belum disetor ke rekening Kas Negara dan UYHD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di SPP-GU-kan sampai dengan tanggal 7 Januari 2005 agar diperhitungkan pada pembayaran uang persediaan tahun anggaran 2005. Perhitungan tersebut agar dicatat dalam kartu pengawasan kredit/UYHD tahun anggaran 2004 dan kartu pengawasan kredit/uang persediaan tahun anggaran 2005”.
  1. Halaman 8 Huruf D.3.

    Tertulis :

    “KPPN induk mengirimkan SPB dimaksud pada angka 3 ke BI setelah dilegalisir oleh Kepala KPPN Induk”.
    Harus dibaca :

    “KPPN induk mengirimkan SPB dimaksud pada angka 2 ke BI setelah dilegalisir oleh Kepala KPPN Induk”.
  1. Halaman 9 Huruf E.4.g.

    Tertulis :

    “Kecuali untuk tanggal 24 dan 31 Desember 2004 penerimaan dan pengeluaran kiriman uang dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 14.30 waktu setempat”.
    Harus dibaca :

    “Kecuali untuk tanggal 31 Desember 2004 penerimaan dan pengeluaran kiriman uang dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 14.30 waktu setempat”.
  1. Halaman 10 huruf E.6.c.

    Tertulis :

    “Kecuali untuk tanggal 24 dan 31 Desember 2004 permintaan kekurangan/pelimpahan kelebihan uang kas harus sudah diterima KPPN induk selambat-lambatnya pukul 13.30 waktu setempat”.
    Harus dibaca :

    “Kecuali untuk tanggal 31 Desember 2004 permintaan kekurangan/pelimpahan kelebihan uang kas harus sudah diterima KPPN induk selambat-lambatnya pukul 13.30 waktu setempat”.
  1. Halaman 10 huruf E.7.e.

    Tertulis :

    “Pencairan SPM KP,SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM-IB oleh BO I dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004 pukul 10.00 waktu setempat dan SPMKBB oleh BO III dilaksanakan selambat-lambanya tanggal 20 Desember 2004 pukul 2004 pukul 14.00 waktu setempat, dan nota debet serta Asli SPM yang ditunaikan harus sudah diterima KPPN pada hari itu juga dari BO I dan BO III”.
    Harus dibaca :

    “Pencairan SPM KP,SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC dan SPM-IB oleh BO I dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004 pukul 10.00 waktu setempat dan SPMKBB oleh BO III dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pukul 14.00 waktu setempat, dan nota debet serta Asli SPM yang ditunaikan harus sudah diterima KPPN pada hari itu juga dari BO I dan BO III”.
  1. Lampiran II SE DJPB tanggal 24 Nopember 2004 Nomor : SE-30/PBN/2004 :

    Tertulis :

    “DAFTAR SALDO BESI
    TAHUN ANGGARAN 2004
    (Mulai tanggal 23 s.d. 31 Desember 2004)”

    Harus dibaca :

    ” DAFTAR SALDO BESI
    TAHUN ANGGARAN 2004
    (Mulai tanggal 27 s.d. 31 Desember 2004)”
    Kepala KPPN diminta agar memberitahukan maksud ralat Surat Edaran ini secepatnya kepada kepala kantor/satuan kerja/pimpro/pimbagpro/instansi pengguna PNBP/kepala biro/bagian keuangan provinsi/kabupaten/kota, Bank Indonesia, bank mitra kerja, SG/SGG/SGGK dan instansi terkait lainnya di wilayah kerja masing-masing.

    Kepala Kantor Wilayah DJPB agar mengawasi, melaksanakan koordinasi dan bertanggungjawab atas pelaksanaan ralat surat edaran ini.

a.n. Direktur Jenderal Perbendaharaan
Direktur Pengelolaan Kas Negara

ttd.

Soegijanto
NIP 060023737

Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2004

Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2004