Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 222/KMK.014/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 222/KMK.014/1996

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1996

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang hutang pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai kedalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak penjualan atas barang mewah, dan Pajak Penghasilan untuk triwulan kedua tahun 1996;

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Nomor 3568).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1996.

Pasal 1

Nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei dan Juni 1996 adalah sebagai berikut :

1.Rp.2.336,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.819,16Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.224,97Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.76,99Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.717,93Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.409,85Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.581,16Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.461,19Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.302,61Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.149,55Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.918,88Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.413,55Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.606,48Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.364,19Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.596,58Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.657,26Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.351,49Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.956,07Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.2.186,71Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.404,15Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.67,52Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.7.811,40Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.67,81Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.89,24Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.15,27Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.622,85Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.878,42Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.43,36Untuk rupee Sri Langka (LKR)1,-
29.Rp.92,59Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.658,30Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 28 Maret 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991