Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 138/KMK.014/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 138/KMK.014/1995

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1995

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Kedua tahun 1995;

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568)

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1995.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Bulan April, Mei, dan Juni 1995 adalah sebagai berikut:

1.Rp.2.217,- Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.605,63Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.224,05Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.76,75Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.583,45Untuk dolar Kanada (CAD)1,-
6.Rp.395,94Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.584,70Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.447,56Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9..Rp.287,17Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.129,98Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.870,90Untuk inggit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.415,53Untuk guiler Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.437,09Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.354,59Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.529,47Untuk poundstreling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.570,48Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.304,55Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.912,73Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.2.506,13Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.406,04Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.70,06Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.7.492,40Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.71,91Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.86,24Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.15,02Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.591,09Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.717,27Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.44,90Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.89,38Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.569,81Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di  Jakarta
Pada tanggal  30 Maret 1995
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah