Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 657/KMK.014/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 657/KMK.014/1991

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1991

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk triwulan ketiga dari tahun 1991.

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1932 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1991.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 1991 adalah sebagai berikut :

1.Rp.1.956,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.511,28Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.156,39Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.53,42Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.719,21Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.284,50Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.098,68Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.323,96Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.253,58Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.147,58Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.707,25Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.976,30Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.143,54Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.281,67Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.221,91Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.112,91Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.304,06Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.270,70Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.1.432,05Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.332,00Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.95,00Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.6.680,00Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.83,00Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.71,39Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.13,00Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.519,00Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.806,00Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.48,00Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.76,38Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.111,87Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juni 1991
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah