Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 327/KMK.014/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 327/KMK.014/1991

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1991

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk triwulan kedua dari tahun 1991.

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1932 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI, DAN JUNI 1991

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei, dan Juni 1991 adalah sebagai berikut :

1.Rp.1.934,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.508,45Untuk Dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.163,89Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.56,03Untuk Franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.673,93Untuk Dollar Canada (CAD)1,-
6.Rp.300,09Untuk Kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.150,71Untuk Mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.339,51Untuk Franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.249,20Untuk Dollar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.155,25Untuk Lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.704,88Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.022,45Untuk Guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.150,29Untuk Dollar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.295,62Untuk Kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.418,92Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.091,51Untuk Dollar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.318,01Untuk Kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.356,36Untuk Franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.1.410,28Untuk Yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.325,00Untuk Kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.103,00Untuk  Rupee India (INR)1,-
22.Rp.6.620,00Untuk Dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.87,00Untuk  Rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.69,33Untuk Peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.14,00Untuk Escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.512,00Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.2.012,00Untuk Peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.48,00Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.76,16Untuk Baht Muangthai (THB)1,-
30Rp.1.093,66Untuk Dollar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Maret 1991
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah