PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2005
TENTANG
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
- Instansi Pemerintah yang ditunjuk adalah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk menagih, memungut dan menyetor PNBP ke Kas Negara.
- Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Non Departemen.
- Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa PNBP.
- Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
BAB II
DASAR PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Dasar Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
(1) | Atas permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah, Instansi Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya. |
(2) | Permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;laporan dari pihak ketiga; ataupermintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran PNBP. |
(1) | Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pemeriksaan PNBP. |
(2) | Apabila dari hasil koordinasi perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, hasil koordinasi digunakan sebagai rekomendasi bagi Instansi Pemerintah untuk meminta Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya. |
Bagian Kedua
Dasar Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah
Atas permintaan Menteri, Instansi Pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Instansi Pemerintah yang ditunjuk.
BAB III
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
(1) | Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar bertujuan untuk:a.menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; danb.melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP. |
(2) | Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: penyelenggaraan catatan akuntansi yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP;laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP;transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan penyetoran objek pemeriksaan PNBP. |
Bagian Kedua
Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah
(1) | Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah bertujuan untuk:a.meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP;b.menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; danc.melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP. |
(2) | Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan penyetoran PNBP;penyelenggaraan pencatatan akuntansi;laporan rencana dan realisasi PNBP;penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang dikelola Instansi Pemerintah. |
BAB IV
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa berpedoman pada standar dan norma pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) | Pemeriksa mempunyai kewajiban sebagai berikut:a.menyerahkan surat tugas kepada Wajib Bayar yang akan diperiksa;b.menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Bayar yang diperiksa;c.memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Bayar yang diperiksa tentang temuan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi oleh Wajib Bayar yang diperiksa;d.membuat laporan hasil pemeriksaan;e.memberikan petunjuk kepada Wajib Bayar yang diperiksa mengenai pemenuhan atas kewajiban PNBP dengan tujuan agar pemenuhan atas kewajiban PNBP dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;f.mengembalikan buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan; dang.merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada Pemeriksa mengenai data Wajib Bayar yang diperiksa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pemeriksa mempunyai kewenangan sebagai berikut:a.memeriksa dan atau meminjam buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya;b.meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari Wajib Bayar yang diperiksa;c.meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak lain yang mempunyai hubungan dengan Wajib Bayar yang diperiksa; dand.memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Bayar yang diperiksa dan atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut. |
Wajib Bayar yang diperiksa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan;
- memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan;
- memberikan keterangan yang diperlukan; dan
- menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
(1) | Pemeriksaan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih Pemeriksa. |
(2) | Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Wajib Bayar yang diperiksa, di kantor lainnya, dipabrik, di tempat usaha, di tempat tinggal, atau di tempat lain sepanjang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Bayar yang diperiksa. |
(3) | Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal tertentu dapat dilanjutkan di luar jam kerja. |
(4) | Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Bayar yang diperiksa tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mewakili atau kuasanya. |
(5) | Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa atau yang mewakili atau kuasanya menolak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, dan c, Wajib Bayar atau wakil atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. |
(6) | Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun laporan hasil pemeriksaan. |
(1) | Wajib Bayar yang menghindar atau menolak diperiksa wajib menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. |
(2) | Wajib Bayar yang menghindar atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(1) | Apabila Wajib Bayar tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh 2 (dua) Pemeriksa dengan terlebih dahulu menyampaikan Surat Peringatan kepada Wajib Bayar. |
(2) | Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja. |
(3) | Wajib Bayar yang tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Bagian Kedua
Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah
Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah, Pemeriksa berpedoman pada standar dan norma pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Permintaan Keterangan dari Pihak Lain
Dalam hal diperlukan keterangan atau bukti dari pihak lain dalam rangka pemeriksaan, pihak lain yang bersangkutan wajib memberikan keterangan atau seluruh bukti yang diminta atas dasar permintaan Pemeriksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Temuan Hasil Pemeriksaan
(1) | Temuan Hasil Pemeriksaan Wajib Bayar wajib disampaikan oleh Pemeriksa kepada Wajib Bayar yang diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah. |
(2) | Temuan Hasil Pemeriksaan Instansi Pemerintah wajib disampaikan oleh Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Menteri. |
Bagian Kelima
Tanggapan atas Temuan Hasil Pemeriksaan
(1) | Wajib Bayar yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima. |
(2) | Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima. |
(3) | Dalam hal tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan tidak disampaikan sampai dengan batas jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Bayar atau Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap telah menyetujui temuan hasil pemeriksaan dan dijadikan sebagai dasar pembahasan. |
Bagian Keenam
Pembahasan atas Temuan Hasil Pemeriksaan
(1) | Setelah Wajib Bayar yang diperiksa memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pimpinan Instansi Pemerintah yang meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian tanggapan berakhir. |
(2) | Setelah Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian tanggapan berakhir. |
(3) | Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Wajib Bayar yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan. |
(4) | Dalam hal Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan. |
(5) | Pimpinan Instansi Pemerintah dan Menteri dapat menugaskan pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan. |
(6) | Hasil pembahasan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) merupakan dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan. |
Bagian Ketujuh
Laporan Hasil Pemeriksaan
(1) | Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah. |
(2) | Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagai dasar penerbitan surat ketetapan jumlah PNBP yang Terutang atau surat tagihan atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. |
(3) | Apabila Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, jumlah PNBP yang Terutang ditetapkan secara jabatan. |
(1) | Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Menteri. |
(2) | Menteri memberitahukan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut. |
Bagian Kedelapan
Tindak Lanjut Pemeriksaan
Menteri, Pimpinan Instansi Pemerintah, dan Pimpinan Instansi Pemeriksa, wajib menatausahakan hasil pemeriksaan.
(1) | Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa merekomendasikan kepada Pimpinan instansi Pemerintah yang meminta pemeriksaan untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(2) | Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah, Pemeriksa merekomendasikan kepada Menteri untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
BAB V
KETENTUAN LAIN
Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di bidang PNBP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta pada tanggal 10 Juni 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juni 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN