Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1621/KMK.014/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1621/KMK.014/1990

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI DAN MARET 1991

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai kedalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk triwulan pertama dari tahun 1991.

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1991.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1991 adalah sebagai berikut :

1.Rp.1.903,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.473,86Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.178,07Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.60,60Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.644,26Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.323,74Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.252,14Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.368,32Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.244,83Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.166,16Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.700,53Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.108,38Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.129,37Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.318,22Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.014,65Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.090,88Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.333,77Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.467,78Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.1.411,26Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.318,00Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.105,00Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.6.485,00Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.87,00Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.68,22Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.14,00Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.501,00Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.978,00Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.47,00Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.75,50Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.090,57Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 1990
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah