Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 52/PJ.53/2002

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 52/PJ.53/2002

TENTANG

PENYAMPAIAN RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 323/KMK.03/2002
TENTANG BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan fotokopi Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002 tertanggal 19 September 2002. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :

  1. Pada Pasal 3 huruf c angka 1 tertulis “…cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal)…”
    Seharusnya “…cetakan berbentuk segi delapan (otagonal)…”
  2. Pada Pasal 4 huruf c angka 1 tertulis “…cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal)…”
    Seharusnya “…cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal)…”

Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.

Direktur Jenderal,

ttdHadi Poernomo
NIP 060027375

Peraturan Terkait

Bentuk, Ukuran Dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002