Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47692/PP/M.XII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47692/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00018/107/09/055/12 tanggal 27 Januari 2012 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1467/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00018/107/09/055/12 tanggal 27 Januari 2012 diterbitkan karena Penggugat tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak atau sebesar Rp. 10.693.215.370,00; Menurut Pengugat : bahwa dengan demikian tidak semestinya Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan pada saat penjualan tersebut menjadi cacat, karena telah memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak standar sesuai Pasal 13 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, adapun rebate yang Penggugat berikan akan terjadi beberapa bulan sesudahnya, syarat pemberian rebate telah ditentukan pada awal periode yaitu apabila pihak pembeli dapat membeli sejumlah volume pada periode tertentu, selain itu tidak terdapat adanya unsur kerugian negara, dimana Penggugat telah melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran sesuai jumlah yang tertera dalam Faktur Pajak standar; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut:Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00018/107/09/055/12 tanggal 27 Januari 2012 Masa Pajak Mei 2009,Penggugat dengan surat Nomor: 10/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00018/107/09/055/12 tanggal 27 Januari 2012 Masa Pajak Mei 2009,Tergugat menjawab permohonan tersebut dengan keputusan Nomor: KEP-1467/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 perihal Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00018/107/09/055/12 tanggal 27 Januari 2012 Masa Pajak Mei 2009,Penggugat dengan surat Nomor: 08/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 tanggal 6 September 2012 mengajukan gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor : KEP-1467/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012.bahwa menurut Tergugat dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: S-2660/PJ.07/2013 tanggal 10 April 2013 mengenai pemenuhan ketentuan formal gugatan, pada pokoknya menerangkan hal hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 diatur bahwa keputusan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP adalah keputusan selain surat keputusan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak. bahwa ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1) PP 74 Tahun 2011 adalah meliputi Surat Tagihan Pajak. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. bahwa keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP berkaitan dengan STP tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 23 ayat (2) UU KUP, sehingga keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keungan Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 diajukan permohonan kembali ke Direktur Jenderal Pajak. bahwa menurut Penggugat dalam Penjelasan Tertulisnya menanggapi pernyataan Tergugat mengenai pemenuhan ketentuan formal gugatan, pada pokoknya menerangkan hal hal sebagai berikut : bahwa Keputusan Tegugat Nomor: KEP-1467/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan, sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1467/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 merupakan keputusan yang diterbitkan atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00018/107/09/055/12 tanggal 27 Januari 2012 Masa Pajak Mei 2009 yang mengandung sengketa pajak. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00018/107/09/055/12 tanggal 27 Januari 2012 Masa Pajak Mei 2009 dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan merupakan sengketa yang berdiri sendiri atau tidak terkait sama sekali dengan Surat Ketetapan Pajak. bahwa sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 yang terkait dengan Pasal 36 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tidak dapat diajukan gugatan adalah keputusan yang berkaitan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (1) huruf b, sedangkan keputusan yang diterbitkan berkaitan dengan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c dapat diajukan gugatan, permohonan gugatan yang Penggugat ajukan adalah terkait Pasal 36 ayat (1) huruf c sehingga merupakan putusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, permohonan gugatan Penggugat mengandung unsur sengketa pajak antara Penggugat dan Pihak Tergugat. bahwa maksud dari kata Ketetapan Pajak pada Pasal 37 PP Nomor 74 Tahun 2011 yang menggunakan huruf kapital adalah Surat Ketetapan Pajak tidak mempunyai arti lain. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan atas keputusan Tergugat terhadap permohonan Pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf c. bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyatakan sebagai berikut: ”Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar,mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar, ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”.bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyatakan sebagai berikut: ” Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47691/PP/M.XII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47691/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor: 00015/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1480/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor: 00015/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 diterbitkan karena Penggugat tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak atau sebesar Rp. 271.377.413,00; Menurut Pengugat : bahwa dengan demikian tidak semestinya Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan pada saat penjualan tersebut menjadi cacat, karena telah memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak standar sesuai Pasal 13 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, adapun rebate yang Penggugat berikan akan terjadi beberapa bulan sesudahnya, syarat pemberian rebate telah ditentukan pada awal periode yaitu apabila pihak pembeli dapat membeli sejumlah volume pada periode tertentu, selain itu tidak terdapat adanya unsur kerugian negara, dimana Penggugat telah melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran sesuai jumlah yang tertera dalam Faktur Pajak standar; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut:Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00015/107/ 09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak April 2009,Penggugat dengan surat Nomor: 09/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00015/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak April 2009,Tergugat menjawab permohonan tersebut dengan keputusan Nomor: KEP-1480/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 perihal Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00015/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak April 2009,Penggugat dengan surat Nomor: 07/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 tanggal 6 September 2012 mengajukan gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor : KEP-1480/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012.bahwa menurut Tergugat dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: S-2660/PJ.07/2013 tanggal 10 April 2013 mengenai pemenuhan ketentuan formal gugatan, pada pokoknya menerangkan hal hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 diatur bahwa keputusan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP adalah keputusan selain surat keputusan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak. bahwa ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1) PP 74 Tahun 2011 adalah meliputi Surat Tagihan Pajak. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. bahwa keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP berkaitan dengan STP tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 23 ayat (2) UU KUP, sehingga keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keungan Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 diajukan permohonan kembali ke Direktur Jenderal Pajak. bahwa menurut Penggugat dalam Penjelasan Tertulisnya menanggapi pernyataan Tergugat mengenai pemenuhan ketentuan formal gugatan, pada pokoknya menerangkan hal hal sebagai berikut : bahwa Keputusan Tegugat Nomor: KEP-1480/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan, sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1480/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 merupakan keputusan yang diterbitkan atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00015/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak April 2009 yang mengandung sengketa pajak. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00015/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak April 2009 dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan merupakan sengketa yang berdiri sendiri atau tidak terkait sama sekali dengan Surat Ketetapan Pajak. bahwa sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 yang terkait dengan Pasal 36 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tidak dapat diajukan gugatan adalah keputusan yang berkaitan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (1) huruf b, sedangkan keputusan yang diterbitkan berkaitan dengan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c dapat diajukan gugatan, permohonan gugatan yang Penggugat ajukan adalah terkait Pasal 36 ayat (1) huruf c sehingga merupakan putusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, permohonan gugatan Penggugat mengandung unsur sengketa pajak antara Penggugat dan Pihak Tergugat. bahwa maksud dari kata Ketetapan Pajak pada Pasal 37 PP Nomor 74 Tahun 2011 yang menggunakan huruf kapital adalah Surat Ketetapan Pajak tidak mempunyai arti lain; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan atas keputusan Tergugat terhadap permohonan Pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf c. bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyatakan sebagai berikut: ”Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar,mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar, ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”.bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyatakan sebagai berikut: ” Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47422/PP/M.X/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47422/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : KEP-290/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 Nomor : 00441/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Menurut Penggugat : bahwa adapun karyawan Penggugat terlambat memasukkan laporan bulanan PPN/PPh, karena ketidaktahuannya, sehingga sanksi/denda dikenakan dan hal ini baru Penggugat ketahui sewaktu akan mengurus fiskal bulan Februari tahun 2012, sebelumnya tidak pernah ada surat teguran dari Kantor KPP Pratama Medan; Menurut Majelis : Formal Gugatan bahwa dalam suratnya Penggugat menyebutkan bahwa Penggugat mengajukan banding atas Keputusan DJP Kementrian Keuangan atas sanksi Administrasi berdasarkan Kep. DJP No: KEP-290/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa untuk menentukan apakah surat permohonan yang dimaksud adalah permohonan banding atau permohonan gugatan, Majelis melakukan pemeriksaan data-data yang ada dalam berkas sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat permohonan nomor 041/KSUSB/ V/2013 tanggal 01 Mei 2013 diketahui bahwa surat permohonan tersebut diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-290/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-290/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 diketahui bahwa Keputusan tersebut adalah jawaban atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan dengan surat nomor 3904/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00441/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00441/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp 500.000,00 karena penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00441/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 sebelumnya juga telah diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 3571/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dan dijawab dengan Keputusan Nomor KEP-604/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012 yang isinya menolak permohonan wajib pajak; bahwa Keputusan KEP-290/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 adalah bukan merupakan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat permohonan yang diajukan dengan Surat Nomor 041/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dimaksud adalah permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-290/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-290/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa kronologis gugatan yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut:bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 Nomor : 00441/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 karena menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tidak tepat waktu;bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 Nomor : 00441/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor : 3571/KSUSB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012, permohonan Penggugat ditolak berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-604/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012;bahwa kemudian Penggugat mengajukan kembali permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor : 3904/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-290/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 041/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 mengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47421/PP/M.X/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47421/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : KEP-289/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00440/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Menurut Penggugat : bahwa adapun karyawan Penggugat terlambat memasukkan laporan bulanan PPN/PPh, karena ketidaktahuannya, sehingga sanksi/denda dikenakan dan hal ini baru Penggugat ketahui sewaktu akan mengurus fiskal bulan Februari tahun 2012, sebelumnya tidak pernah ada surat teguran dari Kantor KPP Pratama Medan; Menurut Majelis : Formal Gugatan bahwa dalam suratnya Penggugat menyebutkan bahwa Penggugat mengajukan banding atas Keputusan DJP Kementrian Keuangan atas sanksi Administrasi berdasarkan Kep. DJP No: KEP-289/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa untuk menentukan apakah surat permohonan yang dimaksud adalah permohonan banding atau permohonan gugatan, Majelis melakukan pemeriksaan data-data yang ada dalam berkas sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat permohonan nomor 040/KSUSB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 diketahui bahwa surat permohonan tersebut diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 diketahui bahwa Keputusan tersebut adalah jawaban atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan dengan surat nomor 3903/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00440/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00440/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp 500.000,00 karena penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00440/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 sebelumnya juga telah diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 3570/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dan dijawab dengan Keputusan Nomor KEP-603/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012 yang isinya menolak permohonan wajib pajak; bahwa Keputusan KEP-289/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 adalah bukan merupakan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat permohonan yang diajukan dengan Surat Nomor 040/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dimaksud adalah permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa kronologis gugatan yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut:bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00440/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 karena menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tidak tepat waktu;bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00440/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor : 3570/KSUSB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012, permohonan Penggugat ditolak berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-603/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012;bahwa kemudian Penggugat mengajukan kembali permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor : 3903/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-289/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 040/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 mengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47420/PP/M.X/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47420/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : KEP-288/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 Nomor : 00439/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Menurut Penggugat : bahwa adapun karyawan Penggugat terlambat memasukkan laporan bulanan PPN/PPh, karena ketidaktahuannya, sehingga sanksi/denda dikenakan dan hal ini baru Penggugat ketahui sewaktu akan mengurus fiskal bulan Februari tahun 2012, sebelumnya tidak pernah ada surat teguran dari Kantor KPP Pratama Medan; Menurut Majelis : Formal Gugatan bahwa dalam suratnya Penggugat menyebutkan bahwa Penggugat mengajukan banding atas Keputusan DJP Kementrian Keuangan atas sanksi Administrasi berdasarkan Kep. DJP No: KEP-288/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanhanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.” bahwa untuk menentukan apakah surat permohonan yang dimaksud adalah permohonan banding atau permohonan gugatan, Majelis melakukan pemeriksaan data-data yang ada dalam berkas sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat permohonan nomor 039/KSUSB/ V/2013 tanggal 01 Mei 2013 diketahui bahwa surat permohonan tersebut diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-288/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-288/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 diketahui bahwa Keputusan tersebut adalah jawaban atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan dengan surat nomor 3902/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00439/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00439/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp 500.000,00 karena penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00439/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 sebelumnya juga telah diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 3569/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dan dijawab dengan Keputusan Nomor KEP-602/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012 yang isinya menolak permohonan wajib pajak; bahwa Keputusan KEP-288/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 adalah bukan merupakan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat permohonan yang diajukan dengan Surat Nomor 039/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dimaksud adalah permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-288/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-288/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa kronologis gugatan yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut:bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 Nomor : 00439/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 karena menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tidak tepat waktu;bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 Nomor : 00439/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor : 3569/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012, permohonan Penggugat ditolak berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-602/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012;bahwa kemudian Penggugat mengajukan kembali permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor : 3902/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-288/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 039/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 mengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47419/PP/M.X/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47419/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : KEP-287/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00438/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Menurut Penggugat : bahwa adapun karyawan Penggugat terlambat memasukkan laporan bulanan PPN/PPh, karena ketidaktahuannya, sehingga sanksi/denda dikenakan dan hal ini baru Penggugat ketahui sewaktu akan mengurus fiskal bulan Februari tahun 2012, sebelumnya tidak pernah ada surat teguran dari Kantor KPP Pratama Medan; Menurut Majelis : Formal Gugatan bahwa dalam suratnya Penggugat menyebutkan bahwa Penggugat mengajukan banding atas Keputusan DJP Kementrian Keuangan atas sanksi Administrasi berdasarkan Kep. DJP No: KEP-287/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa untuk menentukan apakah surat permohonan yang dimaksud adalah permohonan banding atau permohonan gugatan, Majelis melakukan pemeriksaan data-data yang ada dalam berkas sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat permohonan nomor 038/KSUSB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 diketahui bahwa surat permohonan tersebut diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-287/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-287/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 diketahui bahwa Keputusan tersebut adalah jawaban atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan dengan surat nomor 3901/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00438/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00438/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp 500.000,00 karena penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00438/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 sebelumnya juga telah diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 3568/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dan dijawab dengan Keputusan Nomor KEP-601/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012 yang isinya menolak permohonan wajib pajak; bahwa Keputusan KEP-287/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 adalah bukan merupakan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat permohonan yang diajukan dengan Surat Nomor 038/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dimaksud adalah permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-287/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-287/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa kronologis gugatan yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut:bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00438/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 karena menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tidak tepat waktu;bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00438/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor : 3568/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012, permohonan Penggugat ditolak berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-601/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012;bahwa kemudian Penggugat mengajukan kembali permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor : 3901/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-287/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 038/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 mengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan