Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48444/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48444/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak  : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi selisih kurang saldo fisik material dibandingkan dengan saldo buku pada Divisi Refrigerator sehingga menimbulkan kewajiban bayar bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 4.825.361.000,00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan LHA-86/KPU.01/BD.10/IP/2012 diketahui terdapat temuan audit berupa selisih antara Saldo Fisik dengan Saldo Buku, yaitu terhadap saldo fisik material pada Divisi Refrigerator dilakukan perbandingan dengan saldo buku material pada Divisi Refrigerator kedapatan selisih kurang; Menurut Pemohon : bahwa atas hasil temuan/koreksi auditor, Pemohon Banding sudah membandingkan Temuan Terbanding dengan Data sistem Pemohon Banding dan kedapatan selisih kurang sebanyak – 2.833.313 EA dikarenakan perbedaan stock awal yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar dilakukan koreksi tersebut. Jika Terbanding menggunakan data stock awal dari sistem data Pemohon Banding maka tidak akan ada selisih kurang yang timbul. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-86/KPU.01/BD.10/IP/2012 terdapat selisih kurang saldo fisik material dibandingkan dengan saldo buku pada Divisi Refrigerator yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi dasar penerbitan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-25/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012 dan Pemohon Banding diharuskan membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 4.825.361.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-25/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012 tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Pengusaha tempat penimbunan berikat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.” bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012, Pasal 21 ayat (1) menyatakan : “Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang atas barang asal luar daerah pabean yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat.” bahwa penggunaan Surat Penetapan Pabean (SPP) didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK. 04/2011 tanggal 1 Agustus 2011, Pasal 6, yang menyatakan sebagai berikut : Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2), Pasal 10A ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan. (2a)…. dst. ….      Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP). Surat Penetapan Pabean (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi sebagai :penetapan pejabat bea dan cukai;pemberitahuan; danpenagihan kepada orang.bahwa kemudian atas penetapan Surat Penetapan Pabean (SPP) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 3905/FF/ EXIM/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 20 Juli 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan”. bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-32/BC.8/2012 tanggal 10 September 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat Surat Penetapan Pabean (SPP) yang diterbitkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dimaksud; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 5447/FF/EXIM/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”. bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : Menurut Terbanding bahwa berdasarkan LHA-86/KPU.01/BD.10/IP/2012 tanggal 30 April 2012 terdapat temuan audit berupa selisih kurang jumlah material pada Divisi Refrigerator (REF) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; bahwa uraian dalam Daftar Temuan Sementara adalah sebagai berikut : No.Uraian KegiatanTemuanAudit RekomendasiKeteranganTanggapan AuditeeDPengujian pada masing-masing DevisiDevisi Refrigerator (REF)Bahan baku dan/atau bahan penolong selanjutnya disebut material.Rekapitulasi Saldo Awal MaterialRekapitulasi Pemasukan MaterialRekapitulasi Pengeluaran MaterialPengujian kesesuaian antara saldo fisik dengan saldo buku material. (terlampir Berita Acara Pengujian Sediaan Fisik Material).Rekapitulasi dan pengujian telah dilakukan.Hasil pengujian kedapatan beberapa item barang selisih kurang dan beberapa selisih lebih.Auditee harus memberikan penjelasan disertai bukti-bukti terkait dan apabila tidak maka auditee wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) dan denda administrasi yang terhutang atas selisih kurang.Lampiran D KKA No. 8a s.d. 8d Lampiran D KKA No. 12Tidak diterimaStock awal (stock akhir LHA 2008) berbeda dengan data system. Kami sudah membandingkan DTS data dengan Data sistem LG dan kedapatan selisih kurang dikarenakan perbedaan stock awal. Jika menggunakan stock awal dari data system maka selisih kurang akan lebih kecil (Lihat Lampiran F)Terdapat perbedaan pencatatan (stock awal KB) pada part No. 4680JB1038F (LHA tahun 2008) dimana :+ terdapat di DTS:72.347 EA+ tercatat DI lha :7.234 EA(Lihat Lampiran G)Catatan :Untuk produk monitor, perhitungan Bea Masuk dan Pajaknya (selisih kurang) Bea Masuk seharusnya “Nol” Keterangan :Simulasi data excel sudah diberikan ke

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48228/PP/M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48228/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak    : 2008   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sebagai berikut : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri): –     Menurut Terbanding   Rp       9.455.000,00-     Menurut Pemohon BandingRp                     0,00Selisih  Rp       9.455.000,00Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan :–     Menurut Terbanding   Rp     61.930.365,00-     Menurut Pemohon BandingRp     73.210.365,00SelisihRp     11.280.000,00Koreksi DPP PPN sebesar Rp9.455.000,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Terbanding menyatakan, bahwa berdasarkan Berita Acara tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 18 Januari 2011 diketahui bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor : S-683/WPJ.26/KP.0300/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa. Buku, Catatan, dan Dokumen yang tidak dapat dipenuhi tersebut adalah Buku Kas, Buku Besar, dan Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi yang diperlukan oleh Pemeriksa untuk dapat menghitung jumlah penyerahan Barang Kena Pajak yang menjadi obyek PPN yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2009. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Pemohon : bahwa koreksi positif tersebut dilakukan oleh Pemeriksa atas dugaan bahwa mutasi kredit di rekening koran bank merupakan penerimaan penjualan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008; Pendapat Majelis   : bahwa atas koreksi mutasi kredit dalam rekening koran sebesar Rp 9.445.000,00 yang oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan JKP oleh Pemohon Banding, berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat : bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan. bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis. bahwa koreksi senilai Rp 9.445.000,00 tersebut terdiri dari 4 mutasi kredit rekening koran, yaitu: Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXX senilai Rp1.000.000,-Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXX senilai Rp2.500.000,-Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXX senilai Rp455.000,-Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXX senilai Rp5.500.000,-Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp 1.000.000,00 bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenai adanya dana penitipan dari PT. XXX kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. XXX kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT. XXX di Medan untuk pembayaran biaya operasional PT. XXX di Medan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT. XXX, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT. XXX dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya. bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 1.000.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT. XXX ke rekening Bank GG Pemohon Banding cabang Medan Nomor : X0X-00-0XXXXXX-X, dana tersebut merupakan titipan untuk keperluan operasional atau dana taktis PT. XXX di Medan, dimana berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT. XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding. bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang. bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp 1.000.000,00 tidak dapat dipertahankan. Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp 2.500.000,00 bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenai adanya dana penitipan dari PT. XXX kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. XXX kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT. XXX di Medan untuk pembayaran perpanjangan STNK PT. XXX di Medan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT. XXX, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT. XXX dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya. bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 2.500.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT. XXX ke rekening Bank GG Pemohon Banding cabang Medan Nomor : X0X-00-0XXXXXX-X, dana tersebut merupakan titipan untuk keperluan perpanjangan STNK milik PT. XXX di Medan, dimana berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT. XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding. bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang. bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp 2.500.000,00 tidak dapat dipertahankan. Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp 455.000,00. bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenai adanya dana penitipan dari PT. XXX kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. XXX kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT. XXX di Medan untuk pembayaran biaya operasional PT. XXX di Perkebunan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT. XXX, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT. XXX dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya. bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48226/PP/M.VIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48226/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan :Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B (3) UU Nomor 18 tahun 2000 yang perolehannya untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebesar Rp. 158.000,00;Pembeli pada Faktur Pajak Masukan bukan atas nama Pemohon Banding sebesar Rp 657.000,00;Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 158.000,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B (3) UU Nomor 18 tahun 2000 yang perolehannya untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebesar Rp. 158.000,00; Menurut Pemohon : bahwa koreksi positif Pajak Masukan tersebut dilakukan Pemeriksa karena PM tersebut dianggap memiliki kaitan dengan penyerahan BKP berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan; Menurut Majelis : bahwa atas koreksi positif Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp.158.000,00, Majelis berpendapat : bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”; bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyatakan :”Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN menyatakan :“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”; bahwa Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang : nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas peyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap penyerahan seluruhnya; bahwa dalam LHP dan KKP Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu/integrated (Pemohon Banding memulai operasi Pabrik sejak Juni 1998), dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yaitu berupa TBS akan tetapi hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri; bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan PM tidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya; bahwa terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan sebesar Rp.158.000,00 yaitu atas pembelian Pembelian NPK 15.15.6.4 (obat-obatan atau sejenis herbisida) terkait Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjual TBS tersebut kepada pihak ke-3 tetapi diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri, sehingga yang diserahkan berupa CPO/PK yang atas penyerahan tersebut terutang PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang pajak (CPO dan PK) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, maka Pajak Masukan-nya (yang terkait dengan kebun dan pabrik tersebut) dapat dikreditkan; bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.158.000,00 tidak dapat dipertahankan;Pembeli pada Faktur Pajak Masukan bukan atas nama Pemohon Banding sebesar Rp 657.000,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan karena pembeli pada Faktur Pajak Masukan bukan atas nama PT. XXX sebesar Rp. 657.000,00; Menurut Pemohon   : bahwa dalam surat banding, surat bantahan dan penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 657.000,00; Menurut Majelis : bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding : Bukti PengeluaranBukti SetoranSurat PengantarInvoiceFaktur Pajak Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan data/dokumen yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan yang di kreditkan adalah Faktur Pajak untuk kantor pusat, hal tersebut dapat terlihat dalam data pembeli BKP dalam Faktur Pajak adalah Pemohon Banding NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000; bahwa Faktur Pajak tersebut seharusnya dikreditkan di kantor pusat, bukan di cabang Rantau Prapat; bahwa atas data/dokumen yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menelusurinya dalam buku besar mengenai pencatatan transaksi diatas; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan; bahwa Pajak Masukan diperoleh dari pembelian Gramaxone di kebun yang menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; Menurut Pemohon Banding    bahwa koreksi Pajak Masukan ini adalah sudah sesuai dengan NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000 atas nama Pemohon Banding; Pendapat Majelis      bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan karena pembeli pada Faktur Pajak Masukan bukan atas nama PT.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48225/PP/M.VIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48225/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebagai berikut : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri):– Menurut TerbandingRp     669.776.711,00- Menurut Pemohon BandingRp                       0,00SelisihRp     669.776.711,00Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan :– Menurut TerbandingRp       28.083.836,00- Menurut Pemohon BandingRp       32.523.836,00SelisihRp         4.440.000,00 Koreksi DPP PPN sebesarRp     669.776.711,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Berita Acara tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dari KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 18 Januari 2011 diketahui bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor : S-683/WPJ.26/KP.0300/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada pemeriksa. Buku, Catatan, dan Dokumen yang tidak dapat dipenuhi tersebut adalah Buku Kas, Buku Besar, dan Laporan Keuangan berupa Neraca, dan Laporan Laba Rugi yang diperlukan oleh pemeriksa untuk dapat menghitung jumlah penyerahan Barang Kena Pajak yang menjadi obyek PPN yang seharusnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Menurut Pemohon   : bahwa koreksi positif tersebut dilakukan oleh Pemeriksa atas dugaan bahwa mutasi kredit di rekening koran bank merupakan penerimaan penjualan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008. Pendapat Majelis : bahwa atas koreksi mutasi kredit dalam rekening koran sebesar Rp 669.776.711,00 yang oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan JKP oleh Pemohon Banding, berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat : bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan. bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis. bahwa koreksi senilai Rp 669.776.711,00 tersebut terdiri dari 6 mutasi kredit rekening koran, yaitu:Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp2.750.000,-Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp9.448.000,-Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp10.241.500,-Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp10.848.043,-Rekening koran Nomor X0X-00XX0XXXXX sebesar Rp26.760.000,-Rekening koran Nomor X0X-00XX0XXXXX sebesar Rp609.689.168,-Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp 2.750.000,00. bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. XXX (PT ML) kepada Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT. XXX di Rantau Prapat untuk pembayaran biaya operasional PT. XXX di Medan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT. XXX, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT. XXX dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya; bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 2.750.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT. XXX ke rekening Bank GG Pemohon Banding cabang Medan Nomor : X0X-00-0XXXXXX-X, dana tersebut merupakan titipan untuk keperluan operasional atau dana taktis PT. XXX di Medan, dimana berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT. XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang; bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp 2.750.000,00 tidak dapat dipertahankan; Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp 9.488.000,00 bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. XXX (PT ML) kepada Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT. XXX di Rantau Prapat untuk pembayaran biaya operasional PT. XXX di Medan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT. XXX, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT. XXX dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya; bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 9.488.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT. XXX ke rekening Bank GG Pemohon Banding cabang Medan Nomor : X0X-00-0XXXXXX-X, dana tersebut merupakan titipan untuk keperluan operasional atau dana taktis PT. XXX di Medan, dimana berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT. XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang; bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp 9.488.000,00 tidak dapat dipertahankan; Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp 10.241.500,00. bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. XXX (PT ML) kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT. XXX di Rantau Prapat untuk pembayaran biaya operasional PT. XXX di Medan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT. XXX, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT. XXX dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya. bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 10.241.500,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT. XXX ke rekening Bank GG

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48203/PP/M.XIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48203/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak    : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp827.456.265,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kunjungan Lapangan (Visit) KPP Pratama Medan Belawan Nomor LAP-01/VISIT/WPJ.01/KP.0410/2011 tanggal 30 Maret 2011 dan keterangan Wajib Pajak dalam pembahasan sengketa perpajakan diketahui bahwa pada tahun 2010 PKS Wajib Pajak belum beroperasi. TBS yang dihasilkan dari kebun dititip olah menjadi CPO dan PK kemudian baru dijual. Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan koreksi PPN Masukan menggunakan dasar interpretasi UU PPN yang tidak tepat. Terbanding mengenakan koreksi PPN Masukan karena Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya memiliki unit usaha kebun yang menghasilkan Tandan Buah Segar, sehingga dianggap telah melakukan penyerahan yang dibebaskan, sekalipun pada kenyataannya pada Masa Pajak Desember 2010 Pemohon Banding tidak melakukan penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak manapun. TBS yang dihasilkan dari perkebunan diolah selanjutnya menjadi CPO dan PK. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp827.456.265,00 yaitu atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pembelian pupuk, perbaikan atau perawatan kebun, dengan alasan Pajak Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan TBS yang berdasarkan ketentuan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP dan sejak semula dimaksudkan untuk melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN yaitu CPO dan Pemohon Banding adalah PKP yang bersifat integrated penghasil CPO yang kegiatannya mencakup kegiatan mulai dari memproduksi TBS yang menjadi bahan baku untuk kegiatan memproduksi CPO, yang dijual Pemohon Banding adalah CPO. berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memulai operasional kebun kelapa sawit pada tahun 2006 dan pada tanggal 29 Agustus 2006 memperoleh persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari BKPM. bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut disebutkan bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati. bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut juga disebutkan : “60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut perusahaan tidak merealisasikan proyeknya dalam bentuk kegiatan nyata, maka surat persetujuan ini menjadi batal”. bahwa surat persetujuan dari BKPM diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2006 dan 5 tahun sejak saat itu adalah Agustus 2011. bahwa dari laporan Pelaksanaan Kunjungan Lapangan (Visit) oleh BKPM tanggal 30 Maret 2011 diketahui pabrik sedang dalam proses pembangunan, dengan demikian itu berarti pada pada bulan Oktober 2010 Pemohon Banding tidak memiliki pabrik dan belum memproduksi CPO sendiri, dimana TBS yang dihasilkan Pemohon Banding dititip olah oleh Pemohon Banding ke PT. BB dan PT. XXX menjadi CPO. bahwa hasil titip olah berupa CPO tersebut tidak masuk kembali ke Pemohon Banding sebagai stock melainkan langsung diserahkan kepada yang mengolah sebagai Pembeli yaitu ke PT. BB dan PT. XXX. bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat pada dasarnya yang dijual oleh Pemohon Banding kepada PT. BB dan PT. XXX adalah TBS. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai PKP yang bersifat integrated sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010. bahwa oleh karena perusahaan Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang terintegrasi maka kegiatan Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan TBS dan kegiatan Pemohon Banding melakukan penyerahan CPO bukan merupakan satu kegiatan melainkan dua kegiatan yang tidak berhubungan secara langsung karena Pemohon Banding tidak memproduksi CPO sendiri melainkan dititip olah ke perusahaan lain. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 16B UU PPN Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, dan Pemohon Banding hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perolehan CPO itu sendiri. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp827.456.265,00 tetap dipertahankan. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-509/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00031/407/10/112/12 tanggal 27 Januari 2012. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AA … ……..Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, MBA. …..Sebagai Hakim Anggota,M. CC, SH, M.Kn. . Sebagai Hakim Anggota,Dra. DD, M.M.Sebagai Panitera Pengganti.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47710/PP/M.XVI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47710/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak September 2009 sebesar Rp 487.376.618,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 487.376.618,00; Menurut Pemohon   : bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), Pemohon Banding melakukan pembayaran royalty kepada PT. XYZ Jepang sebagai pemilik royalti. Hal ini terjadi mengingat pihak PT. XYZ Jepang memiliki dan menguasai technical information dan know-how atas kegiatan dan proses produksi produk yang dihasilkan; Pendapat Majelis    : bahwa Terbanding mendalilkan Pajak Masukan PPN Masa September 2009 yang telah dibayar oleh Pemohon atas obyek pajak berupa pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean, Pajak Masukan tersebut dikoreksi dan tidak diakui oleh Terbanding sebagai kredit Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2009 karena Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya-biaya kepada perusahaan afiliasi yaitu perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon, PT. XYZ Jepang; bahwa oleh karena biaya-biaya berupa pembayaran Technical Asistance Fee (Royalty) kepada PT. XYZ Jepang dan kepada PT. AA Electronic Co Ltd atas imbalan bantuan teknik (Technical Assistance Fee) dan imbalan pemakaian merk dagang (Trade Mark License Fee) tidak diakui sebagai biaya yang dapat mengurangi sebagai biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh maka Terbanding berpendapat dan berkesimpulan bahwa Pajak Masukan yang dibayar yang terkait dengan kedua transaksi tersebut tidak diakui pula sebagai kredit Pajak Masukan PPN untuk mengurangi PPN yang terutang masa Januari 2009 sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10, 23, 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 568/KMK.04/2000 juncto Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/94 juncto Surat Edaran Direktur Pajak Pertambahan Nilai Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995; bahwa menurut dalil Terbanding pembayaran biaya royalty kepada perusahaan afiliasi yang berdasarkan 5% dan 1% dari jumlah penjualan kepada related party yang dikategorikan contract manufacturing termasuk sebagai internal royalty yang seharusnya tidak dapat dibiayakan saat menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, karena pengenaan royalty yang berkaitan dengan penggunaan hak merk dagang (brand fee) dan technical assistance hanya boleh atas penjualan kepada pihak-pihak di luar afiliasi, karena pembeli non afiliasi dapat menikmati informasi teknis dan brand yang dimiliki oleh BB Corp, Jepang. Oleh karena itu pembayaran royalty dimaksud tidak diakui sebagai biaya dan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon berkaitan dengan transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak / atas pemanfaatan BKP Tak Berwujud merk dagang dan technical assistance dari PT. XYZ Jepang dan PT. AA tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN Terutang. bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena sesuai dengan fakta persidangan dimana fakta tersebut yang dapat digunakan untuk sebuah kesimpulan dan penilaian merk dagang PT. XYZ Jepang adalah terbukti dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dengan bukti yang telah didaftarkan kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property (IP) dengan sertifikat merk nomor : D00-0X0XXXX pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, maka terbukti dengan sah merk dagang BB dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dan penerima manfaat atas penggunaan hak tersebut berupa penggunaan merk dagang maupun Technical Assistance adalah wajar membayar atas manfaat yang diterimanya. bahwa antara Pemohon dengan PT. XYZ Jepang dan PT. AA terbukti mempunyai dasar perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak tentang penggunaan Technical Assistance Hak Kekayaan Intelektual dan merk dagang milik PT. XYZ Jepang yang dipihak Pemohon wajib membayar biaya imbalan Intelectual Property atau License Fee dan biaya penggunaan technical know how dan trade mark atas penggunaan merk dagang pada setiap hasil produksi dari Pemohon kepada PT. XYZ Jepang maupun kepada PT. AA, maka terbukti adanya penggunaan hak, Technical Know How dan merk dagang BB oleh Pemohon dan timbulnya kewajiban Pemohon untuk membayar Trade Mark License Fee tersebut. bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena sesuai dengan fakta persidangan dimana fakta tersebut yang dapat digunakan untuk sebuah kesimpulan dan penilaian merk dagang PT. XYZ Jepang adalah terbukti dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dengan bukti yang telah didaftarkan kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property (IP) dengan sertifikat merk nomor : D00-01-08977 pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, maka terbukti dengan sah merk dagang BB dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dan penerima manfaat atas penggunaan hak tersebut berupa penggunaan merk dagang maupun Technical Assistance adalah wajar membayar atas manfaat yang diterimanya. bahwa antara Pemohon dengan PT. XYZ Jepang dan PT. AA terbukti mempunyai dasar perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak tentang penggunaan Technical Assistance Hak Kekayaan Intelektual dan merk dagang milik PT. XYZ Jepang yang dipihak Pemohon wajib membayar biaya imbalan Intelectual Property atau License Fee dan biaya penggunaan technical know how dan trade mark atas penggunaan merk dagang pada setiap hasil produksi dari Pemohon kepada PT. XYZ Jepang maupun kepada PT. AA, maka terbukti adanya penggunaan hak, Technical Know How dan merk dagang BB oleh Pemohon dan timbulnya kewajiban Pemohon untuk membayar Trade Mark License Fee tersebut. bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding atas dalil tentang pengenaan Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi sehingga atas penjualan Pemohon Banding yang seluruhnya kepada pihak afiliasi menurut Terbanding tidak lazim (wajar) membayar Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee, karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembayaran Royalty, Technical Asistance maupun Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 26 ayat (1) huruf c dan d UU PPh atas pembayaran Royalty, Technical Assitance dan Brand Fee merupakan obyek Pajak Penghasilan dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya royalty dan sesuai dengan memori penjelasan pada dasarnya imbalan berupa royalty sehubungan dengan penggunaan hak atas harta tak berwujud seperti merk dagang merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. bahwa sesuai