Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3705/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 3705/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-858/PJ/2019, tanggal 27 Februari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY I Nomor X, ASD, Jakarta Pusat 10130, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108112.16/2014/PP/M.XVIIIA Tahun 2018, tanggal 27 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00197/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Februari 2014 Nomor 00004/287/14/073/15 tanggal 2 Juli 2015; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 Desember 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108112.16/2014/PP/M.XVIIIA Tahun 2018, tanggal 27 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00197/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Februari 2014 Nomor 00004/287/14/073/15 tanggal 2 Juli 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY I Nomor X, ASD, Jakarta Pusat 10130, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No. Uraian Rupiah 1 Dasar Pengenaan Pajak 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar:– Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0 3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan 0 4 PPN yang Kurang dibayar 0 5 Sanksi administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 – Jumlah 0 6 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 05 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108112.16/2014/PP/M.XVIIIA Tahun 2018, tanggal 27 November 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108112.16/2014/PP/M.XVIIIA Tahun 2018, tanggal 27 November 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00197/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Februari 2014 Nomor 00004/287/14/073/15 tanggal 2 Juli 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY I Nomor X, ASD, Jakarta Pusat 10130, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00197/KEB/ WPJ.06/2016 tanggal 29 Juli 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Februari 2014 Nomor 00004/287/14/073/15 tanggal 2 Juli 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif atas DPP Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN Masa Pajak Februari 2014 sebesar Rp11.109.639.060,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Positif atas DPP Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN Masa Pajak Februari 2014 sebesar Rp11.109.639.060,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3670/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 3670/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-841/PJ/2019, tanggal 27 Februari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, NPWP: 0X.X0X.XXX.X.0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112437.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 06 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Terbanding dengan KEP-00052/KEP/WPJ.04/2017 ditetapkan tanggal 30 Januari 2017; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 08 Agustus 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112437.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 06 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 30 Januari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00191/207/13/062/15 tanggal 04 November 2015 Masa Pajak November 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X.0XX.000, beralamat di Jalan RTY No. XX, ASD, Jakarta Selatan dengan perhitungan sebagai berikut: No. Uraian Rupiah 1 Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 5.344.042.994 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 11.963.634.704 – Jumlah seluruh penyerahan 17.307.677.698 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 534.404.299 – Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 9.064.895.388 3 PPN Kurang/(lebih) bayar (8.530.491.089) 4 Kelebihan Pajak yang sudah – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 8.530.491.089 – Dikompensasikan ke Masa Pajak …..(karena Pembetulan) – – Jumlah 8.530.491.089 5 PPN yang kurang/(lebih) dibayar – 6 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP – – Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP – 7 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar – Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 05 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112437.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112437.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018 terkait sengketa a quo, karena telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;3. 2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00052/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 30 Januari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00191/207/13/062/15 tanggal 04 November 2015 Masa Pajak November 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X.0XX.000, beralamat di Jalan RTY No. XX, ASD, Jakarta Selatan terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00052/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 30 Januari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00191/207/13/062/15 tanggal 04 November 2015 Masa Pajak November 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X.0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif (reklas) Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.963.634.704,00; dan Koreksi Negatif (reklas) Penyerahan Yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar (Rp11.963.634.704,00) yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3708/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 3708/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5196/PJ/2018, tanggal 17 Desember 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Lantai XX, Jalan ASD Kav.XX-X0, RT.00X RW.00X, FGH, Jakarta Pusat 10350; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112739.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 26 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00044/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 22 Februari 2017 sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 22.013.465.566,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 2.201.346.556,00 Dikurangi: Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 5.975.278.817,00 Lain – Lain 0,00 Jumlah Penghitungan PPN lebih bayar / seharusnya tidak terutang (3.773.932.261,00) Jumlah PPN yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang (3.773.932.261,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 18 Agustus 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112739.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 26 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00044/KEB/WPJ.06/ 2017 tanggal 22 Februari 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor 00021/407/13/073/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Lt. XX, Jalan ASD Kav.XX-X0 RT.00X RW.00X, FGH, Jakarta Pusat, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak : (Rp) a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:   a.1. Ekspor   a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri   a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN   a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut   a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN   a.6. Jumlah 0,0022.013.465.566,000,0062.830.713.625,000,0084.844.179.191,00 2. Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi :    b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    b.3. STP (pokok kurang bayar)    b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri    b.5. Lain-lainc. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkand. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar 2.201.346.556,00 0,005.975.278.817,000,000,000,005.975.278.817,00(3.773.932.261,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 4. PPN yang lebih dibayar 3.773.932.261,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 04 Januari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 Januari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 04 Januari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas sengketa a quo sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112739.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018 tanggal 26 September 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112739.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018 tanggal 26 September 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00044/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 22 Februari 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor 00021/407/13/073/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Lt. XX, Jalan ASD Kav. XX-X0 RT.00X RW.00X, FGH, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atauapabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00044/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 22 Februari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor 00021/407/13/073/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp3.773.932.261,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan untuk perolehan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 16B ayat (3) sebesar Rp370.343.608,00; dan Koreksi Pajak Masukan karena Faktur Pajaknya Tidak Lengkap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012sebesar Rp4.205.880,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa klarifikasi atas jawaban konfirmasi 3 (tiga) Faktur

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 476/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 476/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-501/PJ/2019, tanggal 4 Februari 2019;Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada AA, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 25 Februari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, sekarang PT ASD, beralamat di Jalan GH, Ujung, Semampir, Surabaya X0XXX, alamat korespondensi di VR Consulting Gd PPP Lt.X/B, Jalan HR. RS Kav. B-XX, Jakarta, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur PT DFG;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.096598.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 8 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor  37.118.185.302,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 18.964.151.408,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN  0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut  1.898.370.000,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN  0,00 a.6. Jumlah  57.980.706.710,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN  32.546.937.957,00 c. Jumlah seluruh Penyerahan 90.527.644.667,00 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng: d.1. Impor BKP  0,00 d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0,00 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0,00 d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut  0,00 d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng 0,00 d.9. Jumlah 0,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) 1.896.415.130,00 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama  0,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  1.905.262.655,00 b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)  0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b.5. Lain-lain 0,00 b.6 Jumlah  1.905.262.655,00 c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP  0,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan  1.905.262.655,00 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar  (8.847.525,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya  8.847.525,00 b. Dikompensasikan ke masa pajak ….. (karena Pembetulan) 0,00 c. Jumlah  8.847.525,00 4 PPN yang kurang dibayar 0,00 5 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP  0,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0,00 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0,00 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0,00 g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN 0,00 h. Jumlah 0,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar  0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Mei 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.096598.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 8 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2146/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00061/207/12/055/14 tanggal 11 April 2014, atas nama PT DFG, NPWP 0X.0XX.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jalan DF, Ujung, Semampir, Surabaya X0XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Februari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 April 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2146/ WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00061/207/12/055/14 tanggal 11 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XX0.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp995.196.491,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4440/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4440/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FD dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2256/PJ/2017, tanggal 29 Mei 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG (D.H. PT FGH), beralamat di FG Jalan GH Nomor X, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur PT DFG (d.h. PT FGH);Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81165/PP/M.XVB/15/2017, tanggal 22 Februari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Penyusutan karena menurut Pemohon Banding sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, atas aktiva Tahun 2007 dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dan tidak ada koreksi sehingga koreksi atas pengelompokan kembali aktiva tetap adalah tidak tepat dan sangat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta prinsip taat asas;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas proporsional biaya sehubungan dengan penghasilan yang telah dikenakan pajak fmal karena perhitungan biaya proporsional oleh Terbanding tidak akurat; Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang semestinya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Tabel 6. Rincian Perhitungan PPh Badan menurut Pemohon Banding dan Terbanding Keterangan Menurut Pemohon Banding Terbanding SPT PPh Badan Semestinya Hasil Pemeriksaan KeputusanTerbanding (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) Peredaran Usaha 10.776.376.165.898 10.776.376.165.898 10.776.376.165.898 10.776.376.165.898 Harga Pokok Penjualan (8.601.852.799.350) (8.601.852.799.350) (8.601.852.799.350) (8.601.852.799.350) Laba Bruto 2.174.523.366.548 2.174.523.366.548 2.174.523.366.548 2.174.523.366.548 Biaya Usaha (1.929.228.398.394) (1.929.228.398.394) (1.929.228.398.394) (1.929.228.398.394) Penghasilan (Beban) LainDari Luar Usaha (158.421.864.683) (158.421.864.683) (158.421.864.683) (158.421.864.683) Penyesuaian Fiskal: Penyesuaian Fiskal Positif 504.339.280.867 504.348.567.159 530.205.674.807 538.519.241.982 Penyesuaian Fiskal Negatif (170.293.366.905)  (170.293.366.905) (79.932.326.752) (170.293.366.905) Penghasilan Kena Pajak  420.919.017.433 420.928.303.725 537.146.451.526 455.108.264.840 PPh Terutang 105.229.754.250 105.232.075.931 134.286.612.750 113.777.066.210 Kredit Pajak (140.216.172.895) (140.216.172.895) (140.216.172.895) (140.216.172.895) Pajak Kurang (Lebih) Bayar   (34.992.061.645) (34.984.096.964) (5.929.560.145) (26.439.106.685) Bahwa melalui Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 80392/092-0396-2012 tanggal 14 Agustus 2012, Terbanding telah mengembalikan kelebihan pajak sebesar Rp5.929.560.145,00 dan akan menerima kembali sesuai dengan Keputusan Terbanding sebesar Rp20.509.546.540,00 yaitu atas dikabulkannya Keberatan atas FDR sebesar Rp22.587.938.465,00 dikurangi dengan penambahan koreksi proporsional biaya sebesar Rp2.078.391.794,00 sehingga total dikembalikan oleh Terbanding adalah sebesar Rp26.439.106.685,00; Bahwa sampai dengan Surat Permohonan Banding ini dibuat, Pemohon Banding belum menerima baik SPMKP maupun pembayaran atas jumlah Rp20.509.546.540,00;Bahwa jumlah tersebut belum termasuk Imbalan Bunga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 27A dan yang juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Bab VI Pasal 43 sampai dengan Pasal 44 tentang imbalan bunga sebesar 2% per bulan; Bahwa sesuai dengan penjelasan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Terhormat dapat mempertimbangkan dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding serta mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 6 Mei 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81165/PP/M.XVB/15/2017, tanggal 22 Februari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1202/WPJ.19/2013 tanggal 13 September 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: Indonesia (d.h. PT FGH), NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, alamat FG Jalan GH Nomor X, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto  Rp   420.928.303.725,00 Kompensasi Kerugian  Rp                            0,00 Penghasilan Kena Pajak  Rp   420.928.303.725,00 PPh Badan Terutang  Rp   105.232.075.750,00 Kredit Pajak (Rp  140.216.172.895,00) Jumlah PPh Badan kurang (lebih) dibayar (Rp    34.984.097.145,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Maret 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Juni 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Juni 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Juni 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Maret 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1202/WPJ.19/2013 tanggal 13 September 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00060/406/10/092/12 tanggal 31 Juli 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp34.984.097.145,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4422/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4422/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT. DFG, beralamat di DF Office Tower X, Lantai X, Jalan FGa, Kavling V-TA Pondok Pinang, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh AA jabatan Direktur Utama dan A.H. BB, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Zeyd, dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 3542/POA/TCM/FIN/10/2018, tanggal 25 Oktober 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5068/PJ/2018, tanggal 10 Desember 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113342.13/2013/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 8 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat membatalkan SKPKB PPh 26 tersebut di atas dan membatalkan KEP-00214/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 2 Maret 2017. Sehingga perhitungan PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2013 adalah Nihil dengan perincian perhitungan sebagai berikut: No. Uraian MenurutWajib Pajak 1 Dasar Pengenaan Pajak 0 2 PPh Pasal 26 yang terutang 0 3 Kredit Pajak 0 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar 0 5 Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13(2) UU KUP 0 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Agustus 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113342.13/2013/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 8 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00214/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 2 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2013 Nomor 90011/204/13/091/15 tanggal 29 Desember 2015, atas nama PT. DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di DF Office Tower X, Lantai X, Jalan FGa, Kavling V-TA Pondok Pinang, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2013 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak/DPP  Rp. 2.250.800.865,- Pajak Terhutang  Rp.     450.160.173,- Kredit Pajak  Rp.                       0,- PPh yang kurang dibayar  Rp.     450.160.173,- Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp.     216.076.883,- Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar  Rp.     666.237.056,- Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 November 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Demikian kiranya mohon agar Memori Permohonan Peninjuan Kembali ini dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Peninjuan Kembali. Namun demikian sekiranya Majelis Hakim Agung Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Desember 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00214/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 2 Maret 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2013 Nomor : 90011/204/13/091/15 tanggal 29 Desember 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp666.237.056,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113342.13/2013/PP/M.IB Tahun 2018 tanggal 8 Agustus 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H.