Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3459/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 3459/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5038/PJ/2018, tanggal 10 Desember 2018; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Danang Prasiasda Gunara, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 21 Desember 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Desa RTY, ASD, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dengan alamat korespondensi di Gedung FGH Tower Lantai X, Jalan JKL, Nomor X0, ZXC, Medan Barat, Medan 20111, yang diwakili oleh VBN, jabatan Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.001565.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 19 Maret 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.001565.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Desember 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Desember 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.001565.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.001565.99/2018/PP/-M.XXA Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00128/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, dengan alamat di Desa RTY, ASD, Kabupaten Agam Sumatera Barat, dengan alamat korespondensi di Gedung FGH Tower Lantai X, Jalan JKL, Nomor X0, ZXC, Medan Barat, Medan 20111 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menyatakan menolak membatalkan KEP-00128/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor 00002/109/10/092/17 tanggal 8 Agustus 2017 Masa Pajak Oktober 2010;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00128/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00128/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor 00002/109/10/092/17 tanggal 8 Agustus 2017 Masa Pajak Oktober 2010, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2019, oleh Dr. H.ABC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan H. DEF, S.H., M.H., dan Dr. GHI, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan JKL, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd/. H. DEF, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd/. Dr. H.ABC, S.H., M.S ttd/. Dr. GHI, S.H., C.N. Panitera Pengganti, ttd/. JKL Biaya-biaya: 1.2.3. MeteraiRedaksiAdministrasi PKJumlah Rp        6.000,00Rp      10.000,00Rp 2.484.000,00Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, ttd. H. CQA, S.H. NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4536/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4536/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2304/PJ/2019, tanggal 15 Mei 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE TBK, beralamat di Jalan RTY Nomor XX-XX, ASD, Bandung, Jawa Barat 40111, yang diwakili FGH, Jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113849.10/2012/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 19 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk dapat mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00395/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2012 Nomor 90001/201/12/054/15 tanggal 28 Desember 2015, atas nama PT QWE, Tbk; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 15 Agustus 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113849.10/2012/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 19 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00395/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2012 Nomor 90001/201/12/054/15 tanggal 28 Desember 2015, atas nama PT QWE, Tbk., NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di Menara JKL, Jalan RTY Nomor XX-XX, ASD, Bandung, Jawa Barat, 40111, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak/kurang dibayar  Rp. 468.670.216.890,00Rp.   47.272.536.315,00Rp.   47.272.536.315,00Rp.                          0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Mei 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Mei 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113849.10/2012/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 19 Februari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113849.10/2012/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 19 Februari 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00395/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2012 Nomor 90001/201/12/054/15 tanggal 28 Desember 2015, atas nama PT QWE, Tbk., NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di Menara JKL, Jalan RTY Nomor XX-XX, ASD, Bandung, Jawa Barat, 40111, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2012 Nomor 90001/201/12/054/15 tanggal 28 Desember 2015, atas nama PT QWE, Tbk., NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di Menara JKL, Jalan RTY Nomor XX-XX, ASD, Bandung, Jawa Barat, 40111, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00395/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Maret 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2012 Nomor 90001/201/12/054/15 tanggal 28 Desember 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp393.724.627.983,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp393.724.627.983,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 571/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 571/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: QWE, beralamat di RTY II Lantai XX, Jalan ASD Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh FGH, jabatan President dan General Manager; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIA.0629-18/AN/nn/07-18, tanggal 13 Juli 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3545/PJ/2018 tanggal 6 Agustus 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-090945.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Juli 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-090945.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-28/WPJ.07/2015 tanggal 06 Januari 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00006/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: QWE, NPWP: 0X.00X.XX0.X-0XX.000, alamat: RTY II Lantai XX, Jl. ASD Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12920; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Juli 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Juli 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-28/WPJ.07/2015 tanggal 06 Januari 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00006/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.00X.XX0.X-0XX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak sebesar Rp33.046.006.047,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan uji bukti yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu lebih mengedepankan asas kebenaran materiel, dan dengan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan bukti pendukung yang cukup memadai berupa vendor payment list, invoice, pembayaran, Faktur Pajak serta bukti lainnya dalam proses pencatatan akuntansi maka putusan Hakim Pengadilan Pajak adalah sudah tepat. Sedangkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam permohonan Peninjauan Kembali lebih pada bersifat Pengulangan Pendapat yang telah dipertimbangkan pada tingkat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 27, Pasal 4, Pasal 4A dan Pasal 11 serta 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 8 © Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 dan Peraturan Menteri Keuangan 17/PMK.03/2013; b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp4.890.808.895,00 dengan perincian sebagai berikut :PPN yang kurang (lebih) dibayar Sanksi bunga Sanksi kenaikan Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp     3.304.600.605,00Rp     1.586.208.290,00Rp                          0,00Rp     4.890.808.895,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 570/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 570/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: QWE, beralamat di RTY II Lantai XX, Jalan ASD Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh FGH, jabatan President dan General Manager; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIA.0630-18/AN/nn/07-18, tanggal 13 Juli 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3565/PJ/2018 tanggal 6 Agustus 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-090946.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 10 Juli 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-090946.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-30/WPJ.07/2015 tanggal 06 Januari 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00007/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: QWE, NPWP: 0X.00X.XX0.X-0XX.000, alamat: RTY II Lantai XX, Jl. ASD Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12920; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Juli 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Juli 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-30/WPJ.07/2015 tanggal 06 Januari 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00007/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.00X.XX0.X-0XX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak sebesar Rp33.046.006.047,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan uji bukti yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu lebih mengedepankan asas kebenaran materiel, dan dengan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan bukti pendukung yang cukup memadai berupa vendor payment list, invoice, pembayaran, Faktur Pajak serta bukti lainnya dalam proses pencatatan akuntansi maka putusan Hakim Pengadilan Pajak adalah sudah tepat. Sedangkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam permohonan Peninjauan Kembali lebih pada bersifat Pengulangan Pendapat yang telah dipertimbangkan pada tingkat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 27, Pasal 4, Pasal 4A dan Pasal 11 serta 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 8 © Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 dan Peraturan Menteri Keuangan 17/PMK.03/2013; b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp4.890.808.895,00 dengan perincian sebagai berikut :PPN yang kurang (lebih) dibayar Sanksi bunga Sanksi kenaikan Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp     3.304.600.605,00Rp     1.586.208.290,00Rp                          0,00Rp     4.890.808.895,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 572/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 572/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: QWE, beralamat di RTY II Lantai XX, Jalan ASD Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh FGH, jabatan President dan General Manager; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIA.0627-18/AN/nn/07-18, tanggal 13 Juli 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3567/PJ/2018 tanggal 6 Agustus 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-090879.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 9 Juli 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-090879.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3296/WPJ.07/2014 tanggal 31 Desember 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa Pajak April 2009 Nomor: 00004/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: QWE, NPWP: 0X.00X.XX0.X-0XX.000, alamat: RTY II Lantai XX, Jl. ASD Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12920; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Juli 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Juli 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3296/WPJ.07/2014 tanggal 31 Desember 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa Pajak April 2009 Nomor: 00004/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.00X.XX0.X-0XX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak sebesar Rp33.046.006.047,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan uji bukti yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu lebih mengedepankan asas kebenaran materiel, dan dengan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan bukti pendukung yang cukup memadai berupa vendor payment list, invoice, pembayaran, Faktur Pajak serta bukti lainnya dalam proses pencatatan akuntansi maka putusan Hakim Pengadilan Pajak adalah sudah tepat. Sedangkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam permohonan Peninjauan Kembali lebih pada bersifat Pengulangan Pendapat yang telah dipertimbangkan pada tingkat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 27, Pasal 4, Pasal 4A dan Pasal 11 serta 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 dan Peraturan Menteri Keuangan 17/PMK.03/2013; b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajaksehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp4.890.808.895,00 dengan perincian sebagai berikut :PPN yang kurang (lebih) dibayar Sanksi bunga Sanksi kenaikan Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp     3.304.600.605,00Rp     1.586.208.290,00Rp                          0,00Rp     4.890.808.895,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2927/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 2927/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-508/PJ/2019, tanggal 4 Februari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY III Nomor X, Sunter II, Jakarta Utara 14330, dalam hal ini diwakili oleh ASD, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002312.99/2018/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 21 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: 1. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00250/NKEB/WPJ.19/2018, tanggal 13 Februari 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00111/ 107/15/092/16, tanggal 20 Juli 2016 Masa Pajak Juni 2015, dengan segala akibat hukumnya; 2. Mengabulkan seluruh permohonan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00250/NKEB/WPJ.19/2018, tanggal 13 Februari 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00111/107/15/092/16, tanggal 20 Juli 2016 Masa Pajak Juni 2015;dan 3. Menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00111/107/15/092/16, tanggal 20 Juli 2016 Masa Pajak Juni 2015, menjadi sebagai berikut:Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP:Rp 7.367.060,00Jumlah yang masih harus dibayar: Rp 7.367.060,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 18 April 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002312.99/2018/PP/M.IB Tahun 2018 tanggal 21 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00250/NKEB/WPJ.19/2018, tanggal 13 Februari 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2015 Nomor 00111/107/15/092/16, tanggal 20 Juli 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY III Nomor X, Sunter II, Jakarta Utara 14330, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No Uraian Jumlah (Rp) 1 Pajak yang harus dibayar/ditagih kembali 0 2 Telah Dibayar 0 3 Kurang Dibayar 0 4 Sanksi Administrasi : 5 – Denda Pasal 14 (4) KUP 7.367.060 6 Jumlah yang masih harus dibayar 7.367.060 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Februari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002312.99/2018/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 21 November 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002312.99/2018/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 21 November 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00250/NKEB/WPJ.19/2018, tanggal 13 Februari 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2015 Nomor 00111/107/15/092/16, tanggal 20 Juli 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY III Nomor X, Sunter II, Jakarta Utara 14330, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00250/NKEB/WPJ.19/2018, tanggal 13 Februari 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2015 Nomor 00111/107/15/092/16, tanggal 20 Juli 2016, atas nama Penggugat, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, sehingga sanksi administrasi yang masih harus dibayar menjadi Rp7.367.060,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00250/NKEB/WPJ.19/2018, tanggal 13 Februari 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2015 Nomor 00111/107/15/092/16, tanggal 20 Juli 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji