PUTUSAN Nomor 5234/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 5234/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5449/PJ/2019, tanggal 29 November 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor X0, ASD, FGH, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11140, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur Keuangan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002055.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Membatalkan koreksi terbanding atas DPP PPN penjualan Gas Bumi-Non Komoditi (service) sebesar Rp508.815.197.940,00 menjadi Nihil; Mengubah Pajak yang masih harus dibayar dari semula sebesar Rp76.361.749.861,00 menjadi Rp1.057.100.566,00; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Mei 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002055.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00949/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 Desember 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00023/207/13/051/17 tanggal 28 Februari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor X0, ASD, FGH, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11140, sehingga PPN Masa Pajak Desember 2013 menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah Rupiah a. Dasar Pengenaan Pajak 38.043.479.581 b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri 2.361.161.504 c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 6.099.910 d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c) 2.355.061.594 e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan – f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar (d-e) 2.355.061.594 g. Sanksi Administrasi 1.130.429.565 h. Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar (f+g) 3.485.491.159 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002055.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 tanggal 29 Agustus 2019 yang dimohonkan PemohonPeninjauan Kembali; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002055.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 tanggal 29 Agustus 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00949/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 Desember 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00023/207/13/051/17 tanggal 28 Februari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY X0, RT., RW., ASD, FGH, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11140 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00023/207/13/051/17 tanggal 28 Februari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY X0, RT., RW., ASD, FGH, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11140 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00949/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 Desember 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00023/207/13/051/17 tanggal 28 Februari 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.485.491.159,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2013 atas Penjualan Gas Bumi – Non Komoditi (Service) yang dianggap terutang PPN yang atas penyerahannya dipungut sendiri Rp492.407.153.393,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum serta kekhilafan nyata didalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan