Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2130/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2130/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5085/PJ./2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor X, ASD, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-119128.15/2014/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 30 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Maret 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-119128.15/2014/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 30 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01634/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 19 Oktober 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00114/406/14/052/16 tanggal 29 Juli 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor X, ASD, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan Netto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan Terutang Kredit Pajak Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayar  USD   5,359,365.41USD                 0.00USD   5,359,365.41USD   1,339,841.35USD   2,810,136.87USD (1,470,295.52) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-119128.15/2014/PP/M.IIIB Tahun 2019 tanggal 30 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-119128.15/2014/PP/M.IIIB Tahun 2019 tanggal 30 Juli 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01634/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 19 Oktober 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00114/406/14/052/16 tanggal 29 Juli 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 beralamat di RTY Nomor X, ASD, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00114/406/14/052/16 tanggal 29 Juli 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 beralamat di RTY Nomor 7, ASD, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01634/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 19 Oktober 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014, Nomor 00114/406/14/052/16, tanggal 29 Juli 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD 1,470,295.52 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu :1. Koreksi positif biaya royalty 2. Koreksi positif Biaya Management Fee 3. Koreksi positif biaya IT Service Fee USD.  1,688,787,22;USD.     367,616.00;USD        62,415.00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah melaksanakan pemenuhan dan penuaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2517/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2517/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4776/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Komp. RTY F-XX, ASD, Tandes, Surabaya dengan alamat korespondensi di Graha FGH BX Nomor XX, Sidoarjo, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur Utama; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. ZXC, S.E., S.H., MSA., M.H., AK., BKP., CPA., Kuasa Hukum yang terdaftar pada Pengadilan Pajak, beralamat di Kota Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/XII/JSU.PK/2019, tanggal 14 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009770.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019, tanggal 15 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 18 Desember 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009770.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019, tanggal 15 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07595/NKEB/WPJ.11/2018 tanggal 11 Oktober 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Komp. RTY F-XX, ASD, Tandes, Surabaya dengan alamat korespondensi di Graha FGH BX No XX,Sidoarjo; besarnya imbalan bunga atas pengembalian kelebihan pembayaran. Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009770.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019 tanggal 15 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009770.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019 tanggal 15 Agustus 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-07595/NKEB/WPJ.11/2018 tanggal 11 Oktober 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Komp. RTY F-XX, ASD, Tandes, Surabaya dengan alamat korespondensi di Graha FGH BX No XX, Sidoarjo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00179/107/16/604/18 tanggal 30 Mei 2018 Masa Pajak Juli 2016, atas nama PT QWE, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Komp. RTY F-XX, ASD, Tandes, Surabaya dengan alamat korespondensi di Graha FGH BX No XX, Sidoarjo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-07595/NKEB/WPJ.11/2018 tanggal 11 Oktober 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. 

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2605/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2605/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Wisma RTY Lantai X0X, Jalan ASD Kav. XX, Block C-X, FGH, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DR. ZXC, S.H., M.H., CTA. dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum VBN & Partners (Times Law Firm), beralamat di Jakarta Selatan 12750, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 103-PK.Pajak/EJP-TiMeS/2019, tanggal 23 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5615/PJ/2019, tanggal 10 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010272.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 10 Januari 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010272.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3474/WPJ.21/2018 tanggal 9 November 2018 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama PT. QWE, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma RTY Lantai X0X, Jl. ASD Kav. XX, Block C-X, FGH, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Bilamana Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat : Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-3474/WPJ.21/2018 tanggal 9 November 2018 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama Penggugat NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT QWE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020, oleh Prof. Dr. H.KWZ, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00   Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H.  CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2951/C/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 2951/C/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Desa RTY, UIO, Gempol Pasuruan, Jawa Timur, alamat korespondensi Jalan ASD VII, Nomor X, Surabaya 60133, yang diwakili oleh FGH, Jabatan Direktur PT QWE; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.H., CLA., kewarganegaraan Indonesia, Advokat, beralamat di Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Mei 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3197/PJ/2018, tanggal 16 Juli 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.118333.16/2013/PP/HT.II Tahun 2018, tanggal 7 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan Acara Cepat terhadap sengketa pajak dilakukan tanpa Surat Uraian Banding dari Terbanding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.118333.16/2013/PP/HT.II Tahun 2018, tanggal 7 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03083/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak November 2013 Nomor 00018/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Desa RTY, UIO, Gempol Pasuruan, Jawa Timur, alamat korespondensi Jalan ASD VII, Nomor X, Surabaya 60133, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Juni 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili Kembali: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03083/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Nopember 2013 Nomor 00018/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. RHV Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2955/C/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 2955/C/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Desa RTY, UIO, Gempol Pasuruan, Jawa Timur, alamat korespondensi Jalan ASD VII, Nomor X, Surabaya 60133, yang diwakili oleh FGH, Jabatan Direktur PT QWE; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.H., CLA., kewarganegaraan Indonesia, Advokat, beralamat di Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Mei 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3196/PJ/2018, tanggal 16 Juli 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.118334.16/2013/PP/HT.II Tahun 2018, tanggal 7 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan Acara Cepat terhadap sengketa pajak dilakukan tanpa Surat Uraian Banding dari Terbanding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.118334.16/2013/PP/HT.II Tahun 2018, tanggal 7 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03084/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00019/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Desa RTY, UIO, Gempol Pasuruan, Jawa Timur, alamat korespondensi Jalan ASD VII, Nomor X, Surabaya 60133, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Juni 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili Kembali: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03084/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00019/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. RHV Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2957/C/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 2957/C/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Desa RTY, UIO, Gempol Pasuruan, Jawa Timur, alamat korespondensi Jalan ASD VII, Nomor X, Surabaya 60133, yang diwakili oleh FGH, Jabatan Direktur PT QWE; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.H., CLA., kewarganegaraan Indonesia, Advokat, beralamat di Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Mei 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3181/PJ/2018, tanggal 16 Juli 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.118315.16/2012/PP/HT.II Tahun 2018, tanggal 7 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan Acara Cepat terhadap sengketa pajak dilakukan tanpa Surat Uraian Banding dari Terbanding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.118315.16/2012/PP/HT.II Tahun 2018, tanggal 7 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3114/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 21 Agustus 2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak April 2012 Nomor 00020/207/12/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Desa RTY, UIO, Gempol Pasuruan, Jawa Timur, alamat korespondensi Jalan ASD VII, Nomor X, Surabaya 60133, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Juni 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili Kembali: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3114/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 21 Agustus 2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak April 2012 Nomor 00020/207/12/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. RHV Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X