Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2191/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2191/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX INDONESIA, beralamat di A Square, South Tower Level B, Jalan C Kav. D, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5235/PJ/2019, tanggal 14 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116494.15/2014/PP/M.IB Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penjelasan dan argument Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim untuk mengabulkan permintaan banding Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding Nomor KEP-01006/KEB/WPJ.07/2017 tertanggal 15 Juni 2017. Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2014 adalah sebagai berikut: Deskripsi Wajib Pajak Peredaran Usaha 141.021.375.210 Harga Pokok Penjualan 135.655.677.915 Laba Bruto 5.365.697.295 Biaya Usaha Lainnya 743.322.264 Laba Operasi 4.622.375.031 Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha (4.880.469.578) Penyesuaian Fiskal Positif 1.363.907.812 Penyesuaian Fiskal Negatif 10.188.623.036 Penghasilan Neto Fiskal (9.082.809.771) Kompensasi Kerugian 0 Penghasilan Kena Pajak (9.082.809.770) PPh Badan Terutang 0 Kredit Pajak 1.954.231.045 PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar (1.954.231.045) Jumlah Sanksi Administrasi 0 PPh Badan yang (Lebih) Dibayar (1.954.231.045) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 21 Desember 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116494.15/2014/PP/M.IB Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Penghasilan Netto Rp. (3.966.295.722,00) Kompensasi Kerugian Rp. 0,00 Penghasilan Kena Pajak Rp. (3.966.295.722,00) Pajak Terutang Rp. 0 Kredit Pajak Rp. 1.954.231.045,00 Pajak yang kurang/(lebih) bayar Rp. (1.954.231.045,00) Sanksi Administrasi Rp. 0,00 Jumlah Pajak yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar Rp. (1.954.231.045,00) Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01006/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 00019/406/14/058/16 tanggal 24 Maret 2016 Tahun Pajak 2014, atas nama : PT XXX Indonesia, NPWP 01.870.191.xxxx, beralamat di A Square, South Tower Level B, Jalan C Kav. D, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus (lebih) dibayar adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Mulia yang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01006/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00019/406/14/058/16 tanggal 24 Maret 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.870.191.xxxx; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp1.954.231.045,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya :1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 10.000,003. Administrasi PK…….. Rp 2.484.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2109/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2109/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav DD, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4089/PJ/2019, tanggal 23 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di AA Tower Lt. B Jalan C Kav. D Setiabudi Jakarta Selatan, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-117452.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan berkesimpulan bahwa seharusnya jumlah pajak lebih bayar adalah sebesar Rp12.543.575.290 dengan Perhitungan pajak lebih bayar menurut Pemohon Banding sebagai berikut; Uraian Jumlah RupiahMenurut Pemohon Banding(Rp) 1.Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor 608.852.634 a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 3.708.511.599 a.3. Penyerahan yang PPN dipungut oleh pemungut PPN 228.116.098.231 a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 232.433.462.464 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) 232.433.462.464 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1 Impor BKP 0 d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0 d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0 d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) 0 2. Penghitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL 370.851.160 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 12.914.426.450 b.3. STP (Pokok kurang bayar) 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 b.5. Lain-lain 0 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 12.914.426.450 c. Diperhitungkan c.1 SKPLB 0 c.2 SKPPKP 0 c.3 Jumlah (c.1+c.2) 0 d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain 0 d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri 0 d.3 Telah dipungut 0 d.4 Jumlah (d.1+d.2+d.3) 0 e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4)) 12.914.426.450 f. Jumlah perhitungan PPN lebih bayar/seharusnya tidak terutang (e-a) (12.543.575.290) 3. Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0 b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) 0 c. Jumlah (a+b) 0 4. Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c) (12.543.575.290) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 18 Januari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-117452.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01371/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 07 Agustus 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00103/407/14/081/16 tanggal 1 Juli 2016 Masa Pajak Februari 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 117452.16/2014/PP, atas nama PT XXX, NPWP 02.414.462.xxxx, beralamat di AA Tower Lt. B Jalan C Kav. D Setiabudi Jakarta Selatan, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2014 menjadi: Uraian Jumlah (Rp) DPP Penyerahan 232.433.462.464 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 370.851.160 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 12.912.239.200 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (12.541.388.040) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya – PPN yang kurang/(lebih) dibayar (12.541.388.040) Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP – Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar (12.541.388.040) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2098/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2098/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX INDONESIA Tbk, beralamat di Jalan A Nomor B, Kelurahan C, Kecamatan D, Jakarta Utara 14xxx, yang diwakili oleh BCD, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Dr. CDE, S.H., M.M., LL.M., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Konsultan Hukum Pajak pada Kantor DEF& Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal SS Jakarta Timur 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh Tutung Budi Karya, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Subdirektorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-405/BC.06/2019, tanggal 8 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 002195.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 27 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Atau, jika Majelis berpendapat lain, mohon kiranya banding ini dapat diputuskan dengan seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Mei 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002195.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 27 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-28/WBC.09/2018, tanggal 15 Januari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000736/WBC.09/KPP.MP.07/2017, tanggal 30 Oktober 2017, atas nama PT XXX Indonesia Tbk, NPWP 01.000.172.xxxx, beralamat di Jalan A Nomor B, Kelurahan C, Kecamatan D, Jakarta Utara 14xxx, dan menetapkan atas barang impor Meat and Bone Meal (tepung daging dan tulang) Bahan Baku Pakan Ternak, Negara asal New Zealand Pos Tarif 2309.90.90, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 011285, tanggal 9 Oktober 2017, dikenakan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%, sehingga tagihan Pajak Pertambahan Nilai impor yang harus dibayar sebesar Rp114.712.000 (seratus empat belas juta tujuh ratus dua belas ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 7 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 8 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-28/WBC.09/2018, tanggal 15 Januari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000736/WBC.09/KPP.MP.07/2017, tanggal 30 Oktober 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.000.172.xxxx; dan menetapkan atas barang impor Meat and Bone Meal (tepung daging dan tulang) Bahan Baku Pakan Ternak, Negara asal New Zealand Pos Tarif 2309.90.90 yang diberitahukan dengan PIB Nomor 011285, tanggal 9 Oktober 2017, dikenakan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%, sehingga tagihan Pajak Pertambahan Nilai impor yang harus dibayar sebesar Rp114.712.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. Biaya – biaya :1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 10.000,003. Administrasi PK…….. Rp 2.484.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2047/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2047/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav DD, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4213/PJ/2019, tanggal 30 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di Komp. AA, Jalan A Blok C Kav. B, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx; alamat korespondensi di YYY, Jalan DD Nomor F, Pekojan Tambora, Jakarta Barat 11xxx, yang diwakili oleh BCD, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113901.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 8 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan seluruh koreksi atas penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri sebesar Rp97.413.304,00, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN kurang bayar 48.706.652,00 (48.706.652,00) 0,00 Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 48.706.652,00 (48.706.652,00) 0,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar 97.413.304,00 (97.413.304,00) 0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Agustus 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113901.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 8 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00113/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 Nomor 00002/207/14/041/16 tanggal 12 Januari 2016, atas nama PT XXX, NPWP 02.751.340.xxx, beralamat di Komp. AA, Jalan A Blok C Kav. B, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx, dan menetapkan perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: No Uraian Jumlah (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor 954.193.080,00 a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 260.102.707.004,00 c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 261.056.900.084,00 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar : a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) 26.010.270.692,00 b Dikurangi : b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 27.261.553.846,00 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 700,00 b.5 Lain-lain 30.916.566.564,00 d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 58.178.121.110,00 e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) (32.167.850.418,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 32.171.850.418,00 4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) 4.000.000,00 5 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 4.000.000,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h) 8.000.000,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00113/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 3 April 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 Nomor 00002/207/14/041/16 tanggal 12 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.751.340.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp8.000.000,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya :1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 10.000,003. Administrasi PK…….. Rp 2.484.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2046/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2046/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav DD, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4159/PJ/2019, tanggal 30 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX INDONESIA, beralamat di AA Suite, AA Office Park, Jalan B Nomor C, Jakarta Selatan, 12xxx (d/h Graha DD Lt. F, Jalan G Kav. J, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta), yang diwakili oleh BCD, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110847.35/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 9 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 5 April 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110847.35/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 9 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01616/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00001/245/10/052/15 tanggal 8 September 2015, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.000.660.xxxx, beralamat di AA Suite, AA Office Park, Jalan B Nomor C, Jakarta Selatan, 12xxx (d/h Graha DD Lt. F, Jalan G Kav. J, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta), sehingga perhitungan PPh Final Pasal 23/26 untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2010 adalah sebagai berikut: No. Keterangan Pemohon Banding (Rp) 1.2.3.4.5. Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 26 yang terutangKredit PajakPajak yang tidak/kurang dibayarSanksi AdministrasiBunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 28.917.835.9873.546.293.4902.635.820.012910.473.478 437.027.269 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar 1.347.500.747 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01616/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 24 November 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00001/245/10/052/15 tanggal 8 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.000.660.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.347.500.747,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan ndang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya :1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 10.000,003. Administrasi PK…….. Rp 2.484.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4899/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 4899/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Wisma RTY Xth Floor Suite X0X, Jalan ASD Nomor XX Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-252/BC.06/2020, tanggal 14 Agustus 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001335.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 3 Mei 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001335.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1249/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0X0.XX0.X-0XX.000, yang beralamat di Wisma RTY Xth Floor Suite X0X, Jalan ASD Nomor XX Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Pusat, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Tractor 6155J OOS (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 466801 tanggal 13 Oktober 2017 menjadi sebesar CIF USD254,071.60, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp466.984.000,00 (empat ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Februari 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juni 2020 dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juni 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juni 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau: Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1249/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0X0.XX0.X-0XX.000; dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Tractor 6155J OOS (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 466801 tanggal 13 Oktober 2017 menjadi sebesar CIF USD254,071.60, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp466.984.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2020 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X