Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2750/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2750/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY III Nomor XX Kawasan ASD, FGH, Tangerang, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72755/PP/M.XVIIB/19/2016, tanggal 1 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pembatalan terhadap penggunaan fasilitas pembebasan Bea Masuk pada impor barang yang menyebabkan kekurangan pembayaran Bea Masuk sebesar Rp26.396.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) sehingga jumlah tagihan yang seharusnya adalah nihil sebagai berikut: Bea MasukPPN PPh Pasal 22 Denda Total : Rp0,00: Rp0,00: Rp0,00: Rp0,00: Rp0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72755/PP/M.XVIIB/19/2016, tanggal 1 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 November 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 November 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 November 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Juni 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1751/KPU.01/2014, tanggal 27 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.00; dan menetapkan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 101185, tanggal 18 Maret 2013, berupa Electrolytic Galvanized Steel Sheet In Coil jumlah 4 coil negara asal Korea pada Pos Tarif 7210.30.11.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 12,5% (MFN), adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.484.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 216/B/PK/Pjk/2021
PUTUSANNomor 216/B/PK/Pjk/2021 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY X Nomor XX, Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur Utama; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta Timur 13230; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77557/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan dan perhitungan SPTNP Nomor SPTNP-006741/NOTUL/WBC10/KPP.01/2015, tanggal 11 November 2015, dinyatakan tidak terhutang/nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 Juni 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77557/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-268/WBC.10/2016, tanggal 20 Januari 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-006741/NOTUL/WBC10/KPP.01/2015, tanggal 11 November 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY X Nomor XX, Surabaya, Jawa Timur, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Februari 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juni 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-268/WBC.10/2016, tanggal 20 Januari 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-006741/NOTUL/WBC10/ KPP.01/2015, tanggal 11 November 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.X-XXX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 18 Maret 2021 oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H., Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.484.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas namaPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4900/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 4900/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Wisma RTY Xth Floor Suite X0X, Jalan ASD Nomor XX Kelurahan FGH, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-258/BC.06/2020, tanggal 14 Agustus 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001329.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 6 Mei 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001329.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1243/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0X0.XX0.X-0XX.000, yang beralamat di Wisma RTY Xth Floor Suite X0X, Jalan ASD Nomor XX Kelurahan FGH, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Tractor (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 456457 tanggal 9 Oktober 2017 menjadi sebesar CIF USD127,035.80, sehingga bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp232.703.000,00 (dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Februari 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juni 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juni 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juni 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1243/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0X0.XX0.X-0XX.000; dan menetapkan nilai pabean atas importasi Tractor (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 456457 tanggal 9 Oktober 2017 menjadi sebesar CIF USD127,035.80, sehingga bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp232.703.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2020 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.484.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4491/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 4491/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1560/PJ/2020, tanggal 9 Maret 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT SDF, beralamat di Jalan GH Blok CX Kav. X0 Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-008059.16/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 12 Desember 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Yang Terhormat untuk dapatlah kiranya membatalkan dan mengubah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga mengubah jumlah pajak yang masih harus dibayar dari Rp4.853.955.700,00 menjadi sebesar Rp0,00 (nihil); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 November 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 008059.16/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 12 Desember 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00063/KEB/WPJ.21/2018 tanggal 03 Juli 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00121/207/15/046/17 tanggal 05 Mei 2017 Masa Pajak Maret 2015, atas nama PT SDF, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat diJalan GH Blok CX Kav. X0 Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara XXXX0, sehingga perhitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Ekspor 0,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri 264.068.736.853,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 42.198.821.624,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 5.733.817.748,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 Jumlah Seluruh Penyerahan 312.001.376.225,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 26.406.824.767,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 11.206.946.964,00 Dibayar dengan NPWP sendiri 16.898.184.322,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 28.105.131.286,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang bayar (1.698.306.519,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan 1.698.306.519,00 PPN yang kurang dibayar 0,00 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 Jumlah Sanksi Adiministrasi 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Desember 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Maret 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Maret 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juli 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00063/KEB/WPJ.21/2018 tanggal 03 Juli 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00121/207/15/046/17 tanggal 05 Mei 2017 Masa Pajak Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 25 November 2020, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1005/B/PK/Pjk/2021
PUTUSANNomor 1005/B/PK/Pjk/2021 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT FGH, beralamat di Jalan CC XXX Blok A-X/A-X, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. BB, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, kewarganegaraan Indonesia, Pemeriksa Bea dan Cukai pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan – kawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 350/BC.06/2020, tanggal 23 November 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-001793.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/WBC.11/2019 tanggal 01 Februari 2019; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 24 Juli 2019;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 001793.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/WBC.11/2019 tanggal 01 Februari 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007022/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 05 November 2018, atas nama PT FGH, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan CC XXX Blok A-X/A-X, Jakarta Pusat X0XX0, dan menetapkan tarif atas barang impor Hot Rolled Alloy Steel Chequered Sheet Size 2.35 MM X 1200 MM X 2400 MM Grade: SS400CR dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan pada Pos 1, 3, 4, 7 dan 8 dalam PIB Nomor: 111474 tanggal 08 Oktober 2018 pada pos tarif 7208.40.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15%, sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp910.517.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Agustus 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Oktober 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Oktober 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Oktober 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 November 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-152/WBC.11/2019 tanggal 01 Februari 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007022/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 05 November 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000; dan menetapkan tarif atas barang impor Hot Rolled Alloy Steel Chequered Sheet Size: 2.35 MM X 1200 MM X 2400 MM Grade: SS400CR dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan pada Pos 1, 3, 4, 7 dan 8 dalam PIB Nomor 111474 tanggal 08 Oktober 2018 pada pos tarif 7208.40.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15%, sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp910.517.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali (dhi Kantor Laboratorium Pengujian Barang Tipe B Surabaya) didapati hasilnya sebagai berikut: Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim Agung sependapat dengan pendapat Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali karena hasil pengujian surveyor yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali tidak terbukti sebagai identifikasi barang dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 – Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-229/PMK.04/2017; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yangterkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H. M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H. M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., Biaya – biaya
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 859/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 859/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1764/PJ/2019, tanggal 28 Maret 2019;Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada BB, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 24 April 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT DFG (d.h. PT DFG), beralamat di Gedung Perkantoran DF Kota SD Lantai XX Unit A, Jalan YY Kav.XX, Tebet, Jakarta Selatan;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116423.16/2013/PP/M.IB Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 27 November 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116423.16/2013/PP/M.IB Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 14 Juni 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00043/207/13/015/16 tanggal 16 Mei 2016, atas nama PT DFG (d.h. PT DFG), NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung Perkantoran DF Kota SD Lantai X Unit A, Jalan YY Kav.XX, Tebet, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah 1 Dasar Pengenaan Pajak 335.192.305,00 2 PPN harus dipungut sendiri 33.519.231,00 3 PPN yang dapat diperhitungkan 3.737.220.700,00 4 PPN Kurang/(Lebih) Bayar (3.703.701.469,00) 5 Telah dikompensasikan pada masa berikutnya 3.737.220.700,00 6 PPN Kurang Bayar 33.519.231,00 7 Sanksi kenaikan Pasal 13 Ayat (3) UU KUP 33.519.231,00 8 PPN Yang Masih harus Dibayar 67.038.462,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 April 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 April 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 24 April 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 14 Juni 2017 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00043/207/13/015/16 tanggal 16 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp67.038.462,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 8 April 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X