UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1994
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagai berikut : “Pasal 2 “Pasal 17 Hal-hal yang menyangkut pengertian dan tata cara pemungutan berkenaan dengan pelaksanaan Undang-undang ini, yang secara khusus belum diatur dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-undangan lainnya.” Pasal II Dengan berlakunya Undang-undang ini : Pasal III Undang-undang ini dapat disebut “Undang-undang Perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Pasal IV Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di JakartaPada tanggal 9 November 1994PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O Diundangkan di JakartaPada tanggal 9 November 1994MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 61 PENJELASANATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH U M U M Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang, oleh karena itu menempatkan perpajakan sebagai perwujudan salah satu kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotong-royongan nasional sebagai peran serta masyarakat dalam membiayai pembangunan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku sejak Tahun 1984, sebagai pengganti Undang-undang Pajak Penjualan Tahun 1951, merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak atas konsumsi di dalam negeri. Dengan pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional dan globalisasi di berbagai bidang, disadari bahwa banyak bentuk-bentuk aktivitas yang aspek perpajakannya belum diatur atau belum cukup diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Selain itu, Undang-undang tersebut belum sepenuhnya menampung amanat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara 1993. Oleh karena itu, maka dipandang sudah saatnya untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan dan kesederhanaan, serta kemampuan masyarakat, maka arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tersebut adalah sebagai berikut : Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut, maka dalam penyempurnaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 perlu diatur kembali ketentuan-ketentuan mengenai pajak atas konsumsi di dalam negeri, dengan pokok-pokok sebagai berikut : PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Huruf a Yang dimaksud dengan Wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen. Huruf b Yang dimaksud dengan barang tidak berwujud adalah antara lain hak atas Merek Dagang, Hak Paten dan Hak Cipta. Huruf c Pada dasarnya semua barang dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-undang ini. Huruf d Huruf e Dalam pengertian jasa termasuk antara lain jasa angkutan, jasa borongan, jasa persewaan barang, jasa hiburan, jasa biro perjalanan, jasa perhotelan, jasa notaris, jasa pengacara, jasa akuntan, jasa konsultan, dan jasa kantor administrasi. Pengertian jasa meliputi juga pelayanan yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan. Sebagai contoh, penjahit yang hanya menerima pesanan membuat pakaian tanpa menyediakan bahan. Karena bahan disediakan oleh pemesan, maka penjahit tersebut dianggap hanya melakukan penyerahan jasa yang imbalannya sebesar upah jahit yang diminta atau diterima dari pemesan atau pelanggan. Huruf f Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-undang ini. Huruf g Pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan sendiri atau pemberian Jasa Kena Pajak secara cuma-cuma termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak, dengan pertimbangan untuk mempertahankan adanya perlakuan yang sama sebagaimana halnya pada pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan sendiri atau penyerahan barang secara cuma-cuma oleh Pengusaha Kena Pajak. Huruf hCukup jelas. Huruf iCukup jelas. Huruf j Dalam pengertian perdagangan termasuk kegiatan tukar-menukar barang. Huruf k Pengusaha dapat berbentuk usaha perseorangan atau badan yang dapat berupa perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya. Pengertian Pengusaha dibatasi pada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Dalam hal instansi Pemerintah melakukan kegiatan usaha yang bukan dalam rangka melaksanakan tugas umum pemerintahan, maka instansi Pemerintah tersebut termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha. Huruf l Pengusaha Kecil yang dalam Undang-undang ini batasannya didasarkan pada jumlah peredaran bruto usaha (omset) dalam satu tahun diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Apabila menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka hak dan kewajibannya sama seperti Pengusaha Kena Pajak pada umumnya. Huruf m Perubahan bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau lebih, termasuk kegiatan : Huruf n Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, perlu adanya Dasar Pengenaan Pajak. Dalam hal penerapan Harga Jual atau penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor akan menimbulkan ketidak adilan atau karena Harga Jual atau Penggantian sukar ditetapkan, maka Menteri Keuangan dapat menentukan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Huruf o Seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual. Tidak termasuk dalam Harga Jual adalah Pajak Pertambangan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut pada saat penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dapat dikurangkan dari Harga Jual
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1994
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1991
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1991 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah diatur mengenai kewajiban perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Subyek Pajak perseorangan maupun badan guna mewujudkan semangat kegotong-royongan nasional dalam pembiayaan Negara dan pelaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara; bahwa untuk menampung perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan perkembangan dunia usaha pada khususnya, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN Pasal I Mengubah beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: a penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun dan/atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;” b hadiah undian dan penghargaan;” Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d diubah sehingga berbunyi : d penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Pemerintah atau Wajib Pajak menurut Undang-undang ini, dengan ketentuan bahwa bagi pemberi kerja imbalan tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto kecuali untuk daerah terpencil yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;” Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g diubah sehingga berbunyi : g dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam negeri, Koperasi, atau Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;” Ketentuan Pasal 4 ayat (3) ditambah huruf l dan m, yang berbunyi : l penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana yang berasal dari investasi untuk kepentingan pemodal, berupa : dividen dari Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia, bunga obligasi, dan keuntungan dari penjualan atau pengalihan sekuritas, sepanjang seluruh penghasilan bersih yang diterima atau diperolehnya dibagikan kepada para pemodal sebagai bagian keuntungan atau dividen; m penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Modal Ventura yang berupa bagian keuntungan dari badan usaha yang didirikan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keuntungan dari penjualan atau pengalihan penyertaannya, dengan persyaratan : penyertaan modal dari perusahaan Modal Ventura tersebut dilakukan pada badan usaha yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, dan penghasilan tersebut berasal dari badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek.” Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a diubah sehingga berbunyi : a biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, meliputi biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan tertentu di daerah terpencil yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;” Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d diubah sehingga berbunyi : d penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kecuali penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu di daerah terpencil dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan bagi penerima imbalan dimaksud bukan merupakan penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d;” Ketentuan Pasal 11 ditambah dengan ayat (15) dan ayat (16) yang berbunyi : 15 Wajib Pajak yang menanamkan modalnya di daerah terpencil dapat melakukan penyusutan atas harta yang dimiliki dan dipergunakan untuk kegiatan usaha di daerah terpencil dengan menggunakan metode penyusutan : metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun, atau metode menurun secara berimbang, dengan ketentuan untuk Golongan Bangunan tetap menggunakan metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. 16 Biaya untuk memperoleh harta tak berwujud tertentu dalam bidang pertambangan umum yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dalam rangka penanaman modal di daerah terpencil, dapat diamortisasi dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) huruf b, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.” Ketentuan Pasal 13 ditambah ayat (3) yang berbunyi : 3 Bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal asing, Kontrak Karya, dan Kontrak Bagi Hasil, disamping dalam Bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, atas ijin Menteri Keuangan pembukuan atau pencatatannya dapat menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah untuk kepentingan perpajakan dengan ketentuan bahwa Surat pemberitahuan harus diisi dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah termasuk kewajiban pembayaran pajaknya, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.” Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terhutang oleh Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, atau Wajib Pajak Badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri selain bank dan lembaga keuangan lainnya, dipotong pajak oleh pihak yang berwajib membayarkan : sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas : dividen dari perseroan dalam negeri, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g, huruf l, dan huruf m Undang-undang ini; bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-undang ini; sewa, royalti, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; sebesar 9% (sembilan persen) dari jumlah bruto atas imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia.” Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992. Agar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1985
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 13 TAHUN 1985 TENTANG BEA METERAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa Pembangunan Nasional menuntut keikutsertaan segenap warganya untuk berperan menghimpun dana pembiayaan yang memadai, terutama harus bersumber dari kemampuan dalam negeri, hal mana merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Nasional; bahwa Bea Meterai yang selama ini dipungut berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) tidak sesuai lagi dengan keperluan dan perkembangan keadaan di Indonesia; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diadakan pengaturan kembali tentang Bea Meterai yang lebih bersifat sederhana dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat; bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas perlu dikeluarkan undang-undang baru mengenai Bea Meterai yang menggantikan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921); Menimbang : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983Â tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262); Dengan persetujuanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) (Staatsblad Tahun 1921 Nomor 498) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121), yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38). Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BEA METERAI BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dengan nama Bea Meterai di kenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan; Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tandatangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan; Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterai-nya belum dilunasi sebagaimana mestinya; Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian. BAB IIOBYEK, TARIF, DAN YANG TERHUTANG BEA METERAI Pasal 2 Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk : Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; akta-akta notaris termasuk salinannya; akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya; surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) :1) yang menyebutkan penerimaan uang;2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Terhadap dokumen sebagaimana dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah). Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan: surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan; surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula; Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp.500,- (lima ratus rupiah) dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai. Pasal 3 Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4 Tidak dikenakan Bea Meterai atas : dokumen yang berupa :1) surat penyimpanan barang;2) konsumen;3) surat angkutan penumpang dan barang;4) keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka 3);5) bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;6) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;7) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sampai angka 6). segala bentuk Ijazah; tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu; tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank; kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank; tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi; dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut; surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Penggadaian; tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pasal 5 Saat terhutang Bea Meterai ditentukan dalam hal : dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan; dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat; dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia. Pasal 6 Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. BAB IIIBENDA METERAI, PENGGUNAAN, DAN CARA PELUNASANNYA Pasal 7 Bentuk, ukuran, warna meterai tempel, dan kertas meterai, demikian pula pencetakan, pengurusan, penjualan serta penelitian keabsahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan cara : menggunakan benda meterai; menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Meterai tempel di rekatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai. Meterai tempel di rekatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan. Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1985
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1984
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1984 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984; bahwa masih diperlukan waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, baik bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama para pengusaha yang terkena pajak tersebut, maupun aparatur perpajakan agar supaya dapat dicapai maksud dan tujuan pembaharuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebaik-baiknya; bahwa peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut huruf a perlu ditetapkan menjadi Undang-undang; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENJADI UNDANG-UNDANG. Pasal I Peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan menjadi Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) dari tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986. Pasal 2 Setelah dinilai dengan seksama mengenai kesiapan pelaksanaan sehingga mencapai tujuan dan hasil yang sebaik-baiknya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 47 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1984 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG  PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENJADI UNDANG-UNDANG UMUM Seperti halnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mempunyai jangkauan, peranan, dan pengaruh yang besar terhadap perkembangan perekonomian dan pembangunan nasional. Oleh karena besarnya jangkauan, peranan, dan pengaruh tersebut di atas, adalah wajar apabila pelaksanaan sebaik-baiknya dari Undang-undang itu perlu dipersiapkan secara matang. Ini berarti, bahwa baik seluruh jajaran aparat perpajakan maupun masyarakat terutama para pengusaha yang terkena pajak tersebut, harus benar-benar siap dalam melaksanakan Undang-undang itu. Sejak diundangkannya Undang-undang tersebut pada tanggal 31 Desember 1983, berbagai upaya untuk mempersiapkan pelaksanaannya telah dilakukan. Namun demikian, penilaian yang seksama terhadap segala persiapan yang telah dilakukan selama ini menunjukkan bahwa persiapan pelaksanaan itu masih perlu ditingkatkan lagi. Dengan keadaan sebagai yang diuraikan di atas, maka jika Undang-undang tersebut tetap mulai berlaku tanggal 1 Juli 1984, sangat dikhawatirkan akan dapat menimbulkan gangguan terhadap stabilitas ekonomi dan pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan penangguhan pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dari ketentuan semula ialah tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986. Agar saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut luwes, terutama setelah mempertimbangkan semasak-masaknya kesiapan pelaksanaannya dalam arti yang seluas-luasnya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kemudian saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut. Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mengandung ketentuan dalam dirinya bahwa Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 1 Juli 1984. Dengan demikian, penangguhan waktu mulai berlakunya Undang-undang tersebut juga harus ditetapkan dengan Undang-undang. Karena pertimbangan sempitnya waktu untuk menyusun Undang-undang tersebut, maka penangguhan waktu mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 terpaksa ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang 1945, yang sekarang dengan Undang-undang ini ditetapkan menjadi Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Walaupun dalam Pasal ini ditetapkan bahwa mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditangguhkan sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986, namun disini juga ditekankan bahwa Undang-undang tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 1986. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3280