SURAT EDARAN MENTERI KEUANGANNOMOR SE-19/MK.1/2020
TENTANG PENEGASAN KEMBALI MASA DAN PELAKSANAAN WORK FROM HOME (WFH),SERTA TATA CARA PERJALANAN DINAS KAITANNYA DENGAN KEBIJAKAN PEMBATASANBEPERGIAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Umum Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 54 dan 55 Tahun 2020 mengenai perpanjangan masa Working From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penambahan ketentuan terkait pelaksanaan perjalanan dinas keluar/masuk batas negara atau wilayah di Indonesia bagi ASN yang mengacu pada Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang (SE GT-4/2020), perlu diterbitkan Surat Edaran mengenai Penegasan Kembali Masa dan Pelaksanaan WFH, serta Tata Cara Perjalanan Dinas Kaitannya dengan Kebijakan Pembatasan Bepergian dalam rangka Pencegahan COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). B. Maksud dan Tujuan Memberikan panduan bagi pegawai, pengelola kepegawaian, dan pimpinan unit di lingkungan Kemenkeu mengenai masa dan pelaksanaan WFH, serta tata cara perjalanan dinas kaitannya dengan kebijakan pembatasan bepergian dalam rangka pencegahan COVID-19 di Kemenkeu. C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini memuat panduan masa dan pelaksanaan WFH serta tata cara maupun kriteria dalam melakukan perjalanan dinas bagi pegawai Kemenkeu pada masa darurat bencana COVID-19 di Indonesia. D. Dasar Hukum 1.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;2.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);3.Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;4.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal;5.Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020. E. Ketentuan 1.Pelaksanaan WFH dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 berlaku ketentuan sebagai berikuta.menegaskan kembali bahwa pelaksanaan WFH bagi seluruh pegawai berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 atau sesuai dengan keputusan pemerintah pusat/kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;b.dalam hal pegawai berkantor dan/atau bertempat tinggal/berdomisili saat ini di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan jangka waktu penerapan PSBB pada wilayah tersebut lebih lama dari 29 Mei 2020, maka pegawai tersebut tetap melaksanakan WFH sesuai batas waktu PSBB di wilayah tersebut;c.dalam hal wilayah kantor dan wilayah tempat tinggal/domisili pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf b memiliki batas waktu PSBB yang berbeda, maka pegawai melaksanakan WFH sesuai batas waktu PSBB yang selesai paling akhir.2.Seluruh pegawai tetap berada di tempat tinggal/domisilinya saat ini serta tidak melakukan pergerakan/bepergian ke luar negeri/kota sebagaimana tercantum dalam SE-15/MK.1/20203.Selama masa berlakunya keadaan status darurat bencana COVID-19, ketentuan pembatasan cuti pegawai tetap mengacu pada SE-18/MK.1/2020.4.Pegawai dapat melaksanakan perjalanan dinas untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:a.terdapat surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang minimal pimpinan unit eselon II/setingkat untuk Kantor Pusat atau pimpinan satker/kepala kantor untuk kantor vertikal;b.memiliki hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;c.memiliki identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);d.melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).5.Pejabat yang berwenang menetapkan surat tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a, menerbitkan surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian dengan memperhatikan tingkat urgensi pelaksanaan perjalanan dinas serta memperhatikan kriteria sebagaimana tercantum pada SE GT-4/2020.6.Pejabat yang berwenang dan pegawai yang ditugaskan bertanggung jawab secara penuh atas urgensi penugasan. Apabila terdapat penyimpangan pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam angka 4, maka pejabat yang berwenang dan/atau pegawai yang mendapat penugasan diberikan sanksi/hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. F. Penutup 1.Seluruh pegawai agar melaksanakan Surat Edaran ini dengan penuh iktikad baik yang berlandaskan Nilai-Nilai Kemenkeu, serta seluruh pimpinan unit dan atasan langsung agar mensosialisasikan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini.2.Seluruh pegawai harus mematuhi protokol/kebijakan mengenai pencegahan/penanganan COVID-19, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat/daerah maupun Kemenkeu.3.Ketentuan sebagaimana tercantum dalam huruf E angka 2 huruf b Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.4.Ketentuan pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-18/MK.1/2020, Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2020 dan surat edaran Menteri Keuangan lainnya terkait pencegahan COVID-19 yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini tetap berlaku.5.Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan/pernyataan lebih lanjut dari Pimpinan Kemenkeu. Demikian disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Mei 2020a.n Menteri KeuanganSekretaris Jenderal Hadiyanto
SURAT EDARANNOMOR SE – 17/MK.1/2020
TENTANG JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGANSELAMA BULAN RAMADHAN 1441 H A. Umum Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1441 H sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 H, serta mempertimbangkan SE Menpan Nomor 50 Tahun 2020 mengenai penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa pelaksanaan Work From Home (WFH) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, maka perlu diterbitkan surat edaran tentang jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan selama bulan Ramadhan 1441 H. B. Maksud dan Tujuan Sebagai panduan pelaksanaan jam kerja baik yang dilaksanakan secara WFH maupun Work From Office (WFO) selama bulan Ramadhan 1441 H, sehingga pekerjaan dapat berjalan secara efektif serta seimbang dengan pemberian kesempatan waktu yang lebih luas untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1441 H bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini mengatur mengenai pelaksanaan jam kerja baik yang dilaksanakan secara WFH maupun WFO bagi pegawai Kemenkeu selama bulan Ramadhan 1441 H. D. Dasar 1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2016;2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018;3.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal. E. Ketentuan pada Bulan Ramadhan 1441 H 1.Bagi pegawai yang melaksanakan pekerjaan baik secara WFO maupun WFH, mengikuti jam kerja waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:a.Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30 s.d. 15.30 Waktu istirahat: pukul 12.00 s.d. 12.30b.Hari Jum’at: pukul 07.30 s.d. 15.30 Waktu istirahat: pukul 11.30 s.d. 12.302.Ketentuan Tingkat Keterlambatan (TL), Datang Lebih Awal (DLA) dan Pulang Sebelum Waktunya (PSW) dilaksanakan berdasarkan jam kerja sebagaimana tercantum pada angka 1 di atas dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018.3.Jumlah jam kerja efektif bagi pegawai minimal yaitu 36,5 jam per minggu.4.Khusus untuk unit yang menerapkan sistem kerja 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari kerja seminggu dan/atau memiliki kantor layanan, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan 1441 H diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya masing-masing.5.Terkait pelaksanaan cuti, dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-15/MK.1/2020 mengenai pencegahan penyebaran COVID-19.6.Dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1441 H, pegawai tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, diantaranya dengan tetap melakukan social/physical distancing, menjaga perilaku hidup sehat, dan tetap mematuhi kebijakan/protokol pencegahan/penanganan COVID-19 dari pemerintah pusat maupun daerah masing-masing. F. Penutup 1.Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1441 H mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.2.Seluruh pegawai, agar melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat edaran ini dengan penuh itikad baik yang berlandaskan nilai-nilai Kementerian Keuangan, sementara pimpinan dan atasan langsung agar melakukan pegawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini. Surat edaran ini berlaku sejak ditetapkannya dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 April 2020a.n Menteri Keuangan Sekretaris Jenderal Hadiyanto
SURAT EDARAN NOMOR SE-15/MK.1/2020
TENTANG PELAKSANAAN WORK FROM HOME (WFH) DAN PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KELUAR NEGERI/KOTA SERTA CUTI DALAM RANGKA PENCEGAHAN CORONA VIRUSDISEASE 2019 (COVID-19) BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Umum Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 45 Tahun 2020, serta Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pelaksanaan Work From Home (WFH) pada masa PSBB serta pembatasan kegiatan bepergian/mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan WFH dan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri/kota serta cuti dalam rangka pencegahan COVID-19 bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). B. Maksud dan Tujuan Memberikan panduan bagi seluruh jajaran pimpinan dan pegawai di Kemenkeu dalam rangka optimalisasi upaya seluruh pejabat/pegawai Kemenkeu untuk turut mencegah penyebaran wabah COVID-19 yang tengah terjadi di Indonesia saat ini. C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini memuat panduan mengenai pelaksanaan WFH pada masa PSBB, penegasan larangan bepergian/mudik, pembatasan cuti, dan upaya lain yang perlu dilakukan seluruh pejabat/pegawai Kemenkeu sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. D. Dasar Hukum 1.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;2.Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19);3.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);4.Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020;5.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal. E. Ketentuan 1.Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, seluruh pegawai menjalankan tugas secara WFH sesuai kebijakan pemerintah pusat/kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, atau sesuai keputusan pemerintah/kepala daerah masing-masing bagi yang wilayah/lokasi kerjanya ditetapkan untuk melaksanakan PSBB.2.Dalam melaksanakan WFH, setiap pimpinan unit/satuan kerja dan seluruh pegawai tetap memperhatikan Business Continuity Plan (BCP), sasaran dan/atau target kinerja.3.Dalam hal terdapat alasan penting, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pimpinan unit eselon I/II/satuan kerja secara selektif dan akuntabel dapat memanggil sewaktu-waktu atau menugaskan sejumlah pegawai dengan prinsip minimal, untuk hadir ke kantor dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.4.Pegawai pada unit strategis yang menyelenggarakan tugas pelayanan kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam ketentuan/pedoman mengenai PSBB, dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan prinsip minimal dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.5.Selama penugasan WFH sebagaimana dimaksud pada angka 1, presensi sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan serta pelaporan kesehatan pegawai dilakukan melalui aplikasi e-Kemenkeu versi mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore, atau melalui aplikasi Nadine pada laman https://office.kemenkeu.go.id yang dapat diakses melalui internet.6.Menegaskan kembali bahwa pegawai dan keluarganya dilarang berpergian ke luar negeri/kota termasuk agar tidak melakukan kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya keadaan status darurat bencana COVID-19 di Indonesia, kecuali kondisi mendesak/terpaksa, dengan mengajukan izin kepada pejabat yang berwenang yaitu paling kurang Pejabat Eselon I/setingkat masing-masing dan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran COVID-19.7.Kondisi mendesak/terpaksa sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan situasi yang mengacu pada kondisi dimana apabila pegawai tidak melakukan hal tersebut, maka dapat mengancam kesehatan dan keselamatan baik dirinya dan/atau keluarganya, atau kondisi yang berkaitan dengan meninggalnya salah satu keluarga inti (ibu, bapak, suami atau isteri, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari pegawai.8.Selama masa berlakunya keadaan status darurat bencana COVID-19 di Indonesia, pegawai dilarang mengajukan cuti, kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting yang terbatas untuk alasan salah satu keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku di Kemenkeu.9.Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan/atau 8, dikenakan sanksi/hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. F. Penutup 1.Seluruh pegawai agar melaksanakan Surat Edaran ini dengan penuh itikad baik yang berlandaskan Nilai-Nilai Kemenkeu, serta seluruh pimpinan dan atasan langsung agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.2.Seluruh pegawai harus mematuhi protokol/kebijakan mengenai pencegahan/penanganan COVID-19, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat/daerah maupun Kemenkeu.3.Ketentuan pada Surat Edaran Nomor SE-11/MK.1/2020 dan surat edaran Menteri Keuangan lainnya terkait pencegahan COVID-19 yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini tetap berlaku.4.Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan/pernyataan lebih lanjut dari Pimpinan Kemenkeu. Demikian kami sampaikan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 April 2020a.n Menteri KeuanganSekretaris Jenderal ttd. Hadiyanto
SURAT EDARANNOMOR SE-12/MK.1/2021
TENTANG PENEGASAN KEMBALI KETENTUAN DALAM RANGKA PENCEGAHANDAN PENANGANAN COVID-19 DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Umum Sehubungan dengan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di mana muncul wilayah-wilayah baru Zona Merah COVID-19, serta peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pada kantor yang berlokasi di wilayah Zona Merah COVID-19, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan. B. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu untuk mengingatkan dan menegaskan kembali langkah-langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan. C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini memuat panduan dan penegasan mengenai pelaksanaan sistem kerja dan beberapa aspek dalam pengelolaan sumber daya manusia terkait dengan pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan. D. Dasar Hukum 1.Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);2.Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;3.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;4.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal;5.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KM.1/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 195/KM.1/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KM.1/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan. E. Ketentuan 1.Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 saat ini, menegaskan kembali kepada Pimpinan Unit Eselon I/Unit Organisasi non-Eselon yang Berada di Bawah dan Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri Keuangan (Non-Eselon) agar mengendalikan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor/work from office (WFO) dengan ketentuan sebagai berikut:a.Paling banyak 25% (dua puluh lima persen) untuk kantor/satker di wilayah Jabodetabek dan wilayah Zona Merah/Oranye COVID-19 (risiko tinggi/sedang).b.Paling banyak 50% (lima puluh persen) untuk kantor/satker di wilayah lainnya selain wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a.c.Pimpinan Unit/satker dapat mengatur pelaksanaan WFO di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, apabila terdapat kebutuhan khusus dan/atau mendesak terkait pelaksanaan tugas unitnya.d.Pimpinan Unit/satker harus melaporkan pelaksanaan WFO di luar ketentuan pada huruf a dan huruf b kepada Pimpinan Unit Eselon I/Non-Eselon, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kementerian Keuangan.2.Pimpinan Unit/satker agar membatasi mobilitas pegawai, baik dalam rangka kedinasan maupun non kedinasan, dari dan/atau menuju wilayah Zona Merah COVID-19, serta mengimbau pegawai di luar wilayah Zona Merah COVID-19 agar secara aktif menghindari bepergian, kecuali terdapat kepentingan yang mendesak.3.Pimpinan Unit/satker agar secara konsisten dan berkesinambungan memastikan penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat di lingkungan unitnya, serta mengimbau para pegawai agar menjadi role model pelaksanaan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas), baik di kantor maupun di lingkungan tempat tinggal. Selanjutnya, bahwa mengingat saat ini terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19, maka seluruh pegawai agar meningkatkan kewaspadaan dan ketaatan dalam melaksanakan protokol kesehatan guna memitigasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan.4.Pimpinan Unit/satker agar secara berkala melakukan testing terhadap pegawai di lingkungan unitnya dan secara cepat melakukan tracing dan treatment apabila terdapat pegawainya yang terkonfirmasi positif COVID-19.5.Pimpinan Unit/satker agar menunda/tidak melaksanakan pertemuan/acara yang mengumpulkan pegawai atau pihak lain secara fisik dalam jumlah besar pada lokasi tertentu secara bersamaan. Dalam hal terdapat urgensi pelaksanaan kegiatan, Pimpinan Unit/satker agar memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan di luar wilayah Zona Merah COVID-19 dan mengikuti ketentuan pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-32/MK.1/2020 tentang Panduan Lanjutan Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru, serta agar dilakukan pemeriksaan rapid test antigen atau jenis tes lainnya yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.6.Pimpinan Unit Eselon I/Non-Eselon agar memastikan Taskforce/Satgas COVID-19 di lingkungan unitnya secara aktif melakukan upaya-upaya pencegahan, penanganan, dan pelaporan kasus COVID-19. Dalam hal diperlukan akses atau bantuan terkait kasus COVID-19 yang membutuhkan penanganan dari Rumah Sakit Badan Layanan Umum (RS BLU), Taskforce/Satgas COVID-19 di unit vertikal/daerah agar berkoordinasi dengan Taskforce/Satgas Unit Eselon I/Non-Eselon.7.Taskforce/Satgas COVID-19 Unit Eselon I/Non-Eselon agar selalu melakukan pembaruan (updating) data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak COVID-19 pada laman www.sdm.kemenkeu.go.id dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)/NonASN pada laman http://bit.ly/LaporCOVID-PPNPN, guna pelaporan dan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.8.Pimpinan Unit Eselon I/Non-Eselon agar memastikan kembali penerapan langkah-langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 yang diatur dalam Surat Edaran terkait sebelumnya.9.Pimpinan Unit Eselon I/Non-Eselon agar memastikan bahwa seluruh pegawai (ASN dan PPNPN/Non-ASN) di lingkungan unitnya mendapatkan vaksinasi COVID-19. F. Penutup 1.Seluruh pegawai agar melaksanakan Surat Edaran ini dengan penuh iktikad baik dan berlandaskan nilai-nilai Kementerian Keuangan.2.Seluruh pimpinan unit dan Atasan Langsung agar mensosialisasikan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan serta memberikan keteladanan dalam melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran3.Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ketentuan pada Surat Edaran Menteri Keuangan lainnya yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini tetap berlaku. Demikian disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Juni 2021a.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd HERU PAMBUDI
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 35/PJ.21/1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 35/PJ.21/1988 TENTANG SURAT TEGORAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ditentukan bahwa Wajib Pajak harus memasukkan SPT Tahunan selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, Terhadap Wajib Pajak yang tidak memasukkan SPT pada waktunya harus ditegor dan akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp. 10.000,- sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Tegoran akan dikeluarkan setelah semua SPT direkam dengan computer. Tatacara penerimaan SPT, perekaman dan penerbitan tegoran telah diatur dengan Surat Keputusan dan Surat-surat Edaran, tetapi dalam prakteknya masih belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik, karena sering terjadi tidak awasi, terutama pelaksanaan perekaman. Akibat kurangnya pengawasan oleh atasan terhadap pelaksana, bisa terjadi bahwa Wajib Pajak yang telah memasukkan SPT Tahunan pada waktunya dan telah menerima tanda terima, masih ditegor dengan Surat Tegoran (KP.PPh 1N-1), karena SPT Tahunan Wajib Pajak belum/lupa direkam, seperti terjadi di salah satu Inspeksi Pajak di Jakarta Raya. Atas tegoran tersebut Wajib Pajak telah mengajukan protes kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tindasan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Muda Keuangan, sehingga Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan terpaksa mengirim surat permintaan maaf kepada Wajib Pajak. Sehubungan dengan hal itu, diminta perhatian Saudara-saudara, supaya melakukan pengawasan langsung atas pelaksanaan tugas oleh pelaksana di tiap unit, agar kejadian seperti tersebut diatas tidak berulang lagi. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MAR’IE MUHAMMAD