Taxco
Solution

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE – 018/PP/2021

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE – 018/PP/2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI DI PENGADILAN PAJAK PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4, LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan untuk tetap menjaga keberlangsungan tugas dan wewenang Pengadilan Pajak, maka perlu adanya pengaturan mengenai pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak yang didasarkan pada penetapan level PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sehubungan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Pedoman Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi di Pengadilan Pajak Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat edaran ini dimaksudkan dan ditujukan untuk:menjadi pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19; danmenjaga kualitas dan kelancaran persidangan dan layanan administrasi, dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan Hakim, Pegawai, dan Tenaga Pendukung, sertaPengguna Layanan yang terdiri dari Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat yang bersengketa di Pengadilan Pajak dan tamu lain di lingkungan Pengadilan Pajak.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19.     D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam rangka Pencegahan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan.     E. KETENTUAN UMUM 1.Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.2.Para Pihak adalah Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat yang bersengketa di Pengadilan Pajak.3.Pengguna Layanan terdiri dari Para Pihak dan tamu lain di lingkungan Pengadilan Pajak.4.Protokol kesehatan diterapkan untuk menjaga kesehatan dan keamanan Hakim, Pegawai, Tenaga Pendukung, dan Pengguna Layanan di lingkungan Pengadilan Pajak.5.Hakim, Pegawai, Tenaga Pendukung, dan Pengguna Layanan di lingkungan Pengadilan Pajak wajib:a.melakukan pemindaian Quick Response (QR) Code dan check-in pada platform PeduliLindungi saat masuk ke lingkungan Pengadilan Pajak dan check-out pada platform yang sama saat keluar dari lingkungan Pengadilan Pajak;b.menggunakan masker sesuai anjuran Satuan Tugas Penanganan COVID-19;c.menunjukkan:1)surat keterangan pemeriksaan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 1 x 24 jam sejak tanggal surat; atau2)surat keterangan pemeriksaan swab PCR dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 3×24 jam sejak tanggal surat; atau3)bukti status telah divaksin paling kurang vaksinasi dosis pertama pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;d.mencuci tangan dan tidak melakukan kontak fisik saat pemberian/penggunaan layanan     F. TATA CARA PERSIDANGAN 1.Persidangan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara:Tatap muka (on-site); danElektronik (online).2.Persidangan secara tatap muka (on-site) adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan menghadirkan Para Pihak secara langsung di Pengadilan Pajak.3.Persidangan secara elektronik (online) adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan menghadirkan Para Pihak secara virtual melalui aplikasi konferensi video.4.Persidangan secara tatap muka (on-site), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.Dalam hal ditetapkan PPKM Level 1, persidangan secara tatap muka (on-site) dapat dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 (dua) shift untuk setiap hari persidangan dengan ketentuan:1)Shift I  : Pukul 08.00  s.d. 13.00 WIB2)Shift 11  : Pukul 10.30  s.d. selesaib.Dalam hal ditetapkan PPKM Level 2, persidangan secara tatap muka (on-site) dapat dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 (dua) shift untuk setiap hari persidangan dengan ketentuan:1)Shift I    : Pukul 08.00    s.d. 12.30 WIB2)Shift II    : Pukul 13.00    s.d. selesaic.Dalam hal ditetapkan PPKM Level 3 dan 4, persidangan secara tatap muka (on-site) tidak dapat dilaksanakan, Majelis/Hakim Tunggal wajib menyelenggarakan persidangan secara elektronik (online).d.Majelis/Hakim Tunggal wajib mematuhi waktu awal dan akhir persidangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.e.Jumlah orang yang hadir dalam 1 (satu) ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 (sepuluh) orang meliputi:1)3 orang Hakim;2)1 orang Panitera Pengganti;3)1 orang Pembantu Panitera Pengganti;4)1 orang Pelaksana;5)2 orang yang mewakili Pemohon Banding/Penggugat;6)2 orang yang mewakili Terbanding/Tergugat; dan7)Selain angka 1) sampai dengan 6) atas persetujuan Majelis/Hakim Tunggal.f.Pelaksanaan Sidang Diluar Tempat Kedudukan (SDTK) secara tatap muka (on-site) tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.g.Penyelenggaraan persidangan secara tatap muka (on-site) menerapkan protokol kesehatan secara ketat.5.Persidangan secara elektronik (online) dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak atau pengganti / perubahannya.6.Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan implementasi modernisasi persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak, diimbau kepada Majelis/Hakim Tunggal untuk mengutamakan persidangan secara elektronik (online).7.Majelis/Hakim Tunggal berkewajiban memastikan pelaksanaan persidangan secara tatap muka (on-site) dan elektronik (online) didasarkan

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE – 16/PP/2021

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE – 16/PP/2021 TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANANADMINISTRASI LAINNYA SEBAGAI TINDAK LANJUTSURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-15/PP/2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-15/PP/2021, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya di Pengadilan Pajak.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.     D. DASAR HUKUM    1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-15/PP/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.     E. KETENTUAN 1.Jangka Waktu Mengenai Persiapan Dan Pelaksanaan PersidanganJangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Jangka Waktu Mengenai Layanan Administrasi LainnyaJangka waktu layanan administrasi lainnya, antara lain pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan peninjauan kembali dari para pihak, pengiriman Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali, izin kuasa hukum, dan dokumen-dokumen persidangan lainnya tidak memperhitungkan periode tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.     F. PENUTUP 1.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Juli 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE – 15/PP/2021

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE – 15/PP/2021 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARALAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUIHELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAKMULAI TANGGAL 26 JULI 2021 S.D. 2 AGUSTUS 2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Sehubungan dengan kebijakan pemerintah mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Dsease 2019 di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021, masih adanya beberapa Hakim dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak yang terpapar COVID-19, serta dalam rangka komitmen Pengadilan Pajak untuk menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 2 Agustus 2021.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara elektronik dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai tanggal 26 Juli s.d. 2 Agustus 2021.     D. DASAR HUKUM 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);2.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;3.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan  dalam rangka Pencegahan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan.     E. KETENTUAN 1.Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.2.Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.3.Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 dengan pemberitahuan lebih lanjut.4.Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 2 Agustus 2021.5.Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) sebagaimana dimaksud angka 4 dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.6.Pada periode tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, desinfektasi/sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor, dan melakukan swab test kepada Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Tenaga Pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif COVID-19.7.Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak.     F. PENUTUP 1.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai kebijakan Pemerintah. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Juli 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE – 14/PP/2021

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : SE – 14/PP/2021 TENTANG PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASISECARA TATAP MUKA PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19) DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 26 JULI 2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Berdasarkan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak terhadap persidangan di Pengadilan Pajak pada masa pandemi COVID-19 sebagaimana telah ditetapkan pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-04/PP/2021 serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak dengan tetap memprioritaskan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 26 Juli 2021.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan seluruh persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 26 Juli 2021.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik serta seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak.     D. DASAR HUKUM 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);2.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;3.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam rangka Pencegahan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan;     E. KETENTUAN 1.Persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift untuk setiap hari persidangan dengan ketentuan:a.  Shift I    : Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIBb.  Shift II   : Pukul 13.00 s.d. 17.00 WIB2.Majelis/Hakim Tunggal wajib mematuhi waktu awal dan akhir persidangan sebagaimana dimaksud angka 1.3.Majelis/Hakim Tunggal melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah paling banyak 10 Pemohon banding/Penggugat dalam satu hari persidangan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 48, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Pengadilan Pajak.4.Majelis/Hakim Tunggal dapat melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah lebih dari 10 Pemohon banding/Penggugat sepanjang tidak melebihi batas waktu tiap shift persidangan yang telah ditentukan.5.Orang yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 orang meliputi:3 orang Hakim;1 orang Panitera Pengganti;1 orang Pembantu Panitera Pengganti;1 orang Pelaksana;2 orang yang mewakili Pemohon Banding/Penggugat;2 orang yang mewakili Terbanding/Tergugat, danSelain huruf a sampai dengan f atas persetujuan Majelis/Hakim Tunggal.6.Majelis/Hakim Tunggal, Panitera Pengganti, serta para pihak diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan, serta tidak melakukan kontak fisik saat persidangan.7.Pelaksanaan Sidang Diluar Tempat Kedudukan (SDTK) tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) pada Surat Edaran ini.8.Seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Memperhatikan jarak aman (physical disctancing) antara petugas dan pengguna layanan.Petugas dan para pengguna layanan diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan, serta tidak melakukan kontak fisik saat pemberian layanan.Dokumen yang diserahkan pada saat layanan wajib disampaikan dengan dibungkus plastik atau telah disterilkan.9.Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak atas persetujuan Ketua Pengadilan Pajak dapat menetapkan pergantian jadwal shift dan penggunaan ruang sidang antar majelis, mengatur pembatasan layanan tatap muka, jumlah petugas, jumlah maksimal pengguna layanan setiap harinya, dan hal-hal lain yang diperlukan guna kelancaran persidangan dan layanan di Pengadilan Pajak.     F. PENUTUP 1.Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Para Pengguna Layanan di Pengadilan Pajak agar mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Surat Edaran ini.2.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.3.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 dan menyesuaikan dengan kebijakan penundaan persidangan atau penghentian sementara layanan secara tatap muka di Pengadilan Pajak.4.Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-04/PP/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Juli 2021KETUA PENGADILAN PAJAK ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE – 13/PP/2021

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE – 13/PP/2021 TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANANADMINISTRASI LAINNYA SEBAGAI TINDAK LANJUTSURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-12/PP/2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 23 Juli 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-12/PP/2021, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya di Pengadilan Pajak.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 23 Juli 2021.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 23 Juli 2021.     D. DASAR HUKUM 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-12/PP/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 23 Juli 2021.     E. KETENTUAN 1.Jangka Waktu Mengenai Persiapan Dan Pelaksanaan PersidanganJangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 (5 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 (5 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Jangka Waktu Mengenai Layanan Administrasi LainnyaJangka waktu layanan administrasi lainnya, antara lain pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan peninjauan kembali dari para pihak, pengiriman Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali, izin kuasa hukum, dan dokumen-dokumen persidangan lainnya tidak memperhitungkan periode tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 (5 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,       F. PENUTUP 1.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Juli 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE – 11/PP/2021

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE – 11/PP/2021 TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANANADMINISTRASI LAINNYA SEBAGAI TINDAK LANJUTSURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-10/PP/2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-10/PP/2021, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya di Pengadilan Pajak.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.     D. DASAR HUKUM 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.     E. KETENTUAN 1.Jangka Waktu Mengenai Persiapan Dan Pelaksanaan PersidanganJangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (16 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (16 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Jangka Waktu Mengenai Layanan Administrasi LainnyaJangka waktu layanan administrasi lainnya, antara lain pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan peninjauan kembali dari para pihak, pengiriman Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali, izin kuasa hukum, dan dokumen-dokumen persidangan lainnya tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (16 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,     F. PENUTUP1.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Juli 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.