SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 44/PJ.6/2003

TENTANG ALOKASI SCANNER DAN PLOTTER UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN PEMBENTUKANDAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam upaya mendukung pelaksanaan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SIG PBB, pada tahun anggaran 2002 yang lalu Direktorat PBB dan BPHTB telah mengalokasikan dan mendistribusikan masing-masing satu buah scannerkepada setiap Bidang PBB Kanwil DJP di seluruh Indonesia. Selanjutnya dengan mempertimbangkan volume pekerjaan di setiap Kantor Pelayanan PBB, faktor aksesibilitas setiap Kantor Pelayanan PBB ke Kanwil DJP yang bersangkutan, serta dengan memperhatikan faktor pemerataan di setiap wilayah, maka pada tahun 2003 Direktorat PBB dan BPHTB kembali mengalokasikan scanner dan plotterkepada Bidang PBB Kanwil DJP dan beberapa Kantor Pelayanan PBB. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagaimana berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. a.n. Direktur Jendera,Direktur PBB dan BPHTB ttdSuharnoNIP 060035801