SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.1012/2000

TENTANG

PENGHENTIAN P3B INDONESIA-BELANDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota penghentian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI- Belanda pada tanggal 23 Maret 2000 kepada Pemerintah Belanda, maka sesuai dengan Pasal 30 P3B terhitung sejak 1 Januari 2001 P3B RI-Belanda dinyatakan tidak berlaku lagi.

Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Belanda mulai 1 Januari 2001 tunduk sepenuhnya kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.
MACHFUD SIDIK