Taxco
Solution

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 15/BC/2005

TENTANG IMPOR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan hasil evaluasi importasi MMEA dalam rapat tanggal 11 April 2005 antara Departemen Perdagangan RI, Departemen Keuangan RI, Importir Terdaftar pemegang izin impor MMEA, dan Asosiasi Toko Bebas Bea Jakarta, dipandang perlu memberi penegasan sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd, EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 14/BC/2005

TENTANG LAPORAN PELAKSANAAN TAHUN  PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIKDI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menunjuk surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : S-57/MK.1/2005 hal Laporan Pelaksanaan Tahun Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Keuangan jo. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor SE/14/M.PAN/04/2004 tanggal 20 April 2004 hal Tindak Lanjut Pencanangan Tahun 2004 sebagai Tahun Peningkatan Pelayanan Publik, disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan :1.    Para Direktur pada Kantor Pusat DJBC;2.    Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII DJBC.

 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 09/BC/2005

 TENTANG  PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR UNCOATED WRITING DAN PRINTING PAPER  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 551/KMK.01/2004 tanggal 11 November 2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing dan Printing Paper, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Anti Dumping (BM AD) sebagai berikut : 1. Pengenaan BM AD.Terhadap impor Uncoated Writing & Printing Paper dengan Nomor Pos Tarif 4802.55.40.00; 4802.56.30.00; dan 4802.57.30.00 dari negara asal dan produsen sebagaimana tersebut dibawah ini dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagai berikut :No.Negara Asal BarangNama Produsen/EksportirBesarnya BM AD1.FinlandiaUPM Kymmene Group22,44%  Produsen/Eksportir Lainnya60,42%2.Republik KoreaSemua Produsen/Eksportir59,64%3.IndiaTamil Nadu Newsprint and Papers Ltd.   7,41%  Seshasayee Paper and Board Ltd.  6,19%  Produsen/Eksportir Lainnya40,13%4.MalaysiaSabah Forest Industries SDN BHD  6,20%  Produsen/Eksportir Lainnya24,33%Terhadap impor barang yang dikenakan BM AD pada huruf a disamping diwajibkan membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulir PIB, diwajibkan juga  membayar BM AD yang besarnya sebagaimana tersebut diatas dan tambahan pajak dalam rangka impor sehubungan dengan pengenaan BM AD. Pembayaran BM AD dan tambahan pajak dalam rangka impor dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan Formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran ini, sedangkan tatacara pengisian Formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD diatur dalam Lampiran II. 2. Tatacara penghitungan BM AD sebagai berikut :BM AD = …% BM AD x Nilai PabeanUntuk menghitung pajak dalam rangka impor (PPN, PPn BM dan PPh) atas barang impor sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf a diatas, persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan Nilai Pabean ditambah dengan Bea Masuk dan BM AD. Oleh karena pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b telah dihitung berdasarkan persentase pajak dengan hasil penjumlahan Nilai Pabean ditambah Bea Masuk, maka untuk perhitungan pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada Formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD hanyalah sebesar persentase pajak dalam rangka impor dikalikan dengan BM AD tersebut. Penghitungan pajak dalam rangka impor = …% pajak yang bersangkutan x BM AD. BM AD dan pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD dibayar bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk. 3. Pemungutan BM AD dilaksanakan dengan kentetuan sebagai berikut :Untuk barang impor tanpa fasilitas pembebasan, BM AD dibayar lunas sebelum PIB diserahkan.Untuk impor melalui Kawasan Berikat, BM AD dibayar lunas pada saat barang yang dibuat menggunakan barang impor yang terkena BM AD tersebut atau barang impor yang terkena BM AD itu sendiri dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dipakai (BM AD dibayar lunas sebelum PIB diserahkan). Perlu ditegaskan bahwa pada saat pengeluaran barang impor yang menjadi obyek pengenaan BM AD tersebut dari pelabuhan atau tempat penimbunan sementara dengan menggunakan dokumen BC 2.3 ke Kawasan Berikat, BM AD tidak dipungut.Untuk barang impor yang menggunakan skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dimana barang tersebut diolah atau dipasang pada barang lain dan selanjutnya diekspor kembali, BM AD dibebaskan. Untuk hal tersebut BM AD dipertaruhkan sebagai jaminan atau dibayar lunas sebelum PIB diserahkan. Kemudian setelah barang tersebut diekspor kembali, jaminan yang dipertaruhkan atau BM AD yang telah dilunasi dikembalikan.Untuk barang impor yang menggunakan fasilitas Kawasan Berikat atau skema KITE namum mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk tetapi barang impor tersebut untuk dipakai di dalam daerah pabean, BM AD harus dilunasi sebelum PIB diserahkan (misalnya pembebasan BM untuk barang/bahan dalam rangka pembangunan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995).Untuk barang impor sementara, BM AD dipertaruhkan sebagai jaminan pada saat barang yang bersangkutan akan dikeluarkan dari tempat impor (pelabuhan). Ketentuan selanjutnya mengikuti ketentuan BM yang diberlakukan terhadap barang impor sementara. 4. Pelaksanaan penyetoran BM AD dan Pajak dalam rangka impor berkaitan dengan pengenaan BM AD dilakukan dengan menggunakan formulir SSPCP tersendiri, disamping SSPCP untuk penyetoran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang dibuat berdasarkan PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, dan dibayarkan kepada Bendaharawan Kantor Pelayanan. Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk BM AD dipergunakan kode MAP untuk Bea Masuk. 5. BM AD sebagaimana disebutkan pada butir 1 huruf a diatas dikenakan atas impor yang PIB-nya diajukan ke Kantor Pelayanan di Pelabuhan Pemasukan sejak tanggal 11 November 2004. 6. Setiap pelaksanaan pengimporan barang yang dikenakan BM AD tersebut diatas agar langsung dilaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan dengan cara menyampaikan kopi Pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Anti Dumping yang telah diberi Nomor PIB oleh pejabat Bea dan Cukai. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 08/BC/2005

 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CARBON BLACK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 397/KMK.01/2004 tanggal 6 September 2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Carbon Black, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Anti Dumping (BM AD) sebagai berikut :   Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan Yth. :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 07/BC/2005

TENTANG PENEGASAN TIDAK DIGUNAKANNYA DOKUMEN PELINDUNG CUKAI ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI ASAL IMPOR DARI GUDANG BERIKAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan adanya perbedaan penafsiran dilapangan mengenai penggunaan dokumen pelindung cukai atas pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai (BKC) asal impor ke dan dari Gudang Berikat (GB), serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pengguna fasilitas GB dan menghindari adanya perlindungan ganda (2 dokumen) atas satu barang, maka dipandang perlu untuk memberikan penegasan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 06/BC/2005

TENTANG PENEGASAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) UNTUK PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DALAM SATU KELOMPOK PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dalam rangka pelayanan KITE yang berkaitan dengan Perusahaan yang tergabung dalam satu Kelompok Perusahaan yang diatur dalam pasal 22 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, dan pasal 39 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, dipandang perlu untuk diberikan pengaturan terhadap beberapa hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459