Taxco
Solution

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 21/BC/2006

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 21/BC/2006 TENTANG PELAKSANAAN REGISTRASI IMPORTIR DALAM RANGKA TERTIB ADMINISTRASIIMPORTIR BAGI PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNANBERIKAT (KAWASAN BERIKAT, GUDANG BERIKAT, ENTREPOT TUJUANPAMERAN, DAN TOKO BEBAS BEA) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/KEP/12/2002 tanggal 30 Desember 2002 Tentang Tertib Administrasi Importir, dan Dalam Rangka penertiban administrasi serta pengawasan terhadap kegiatan Pengusaha pengguna fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (Kawasan Berikat/KB, Gudang Berikat/GB, Entrepot Tujuan Pameran/ETP, dan Toko Bebas Bea/TBB), dipandang perlu untuk memberikan penegasan tentang kewajiban melakukan Registrasi Importir kepada perusahaan pengguna fasilitas TPB sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan : 1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;4. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan KP DJBC.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 22/BC/2006

TENTANG PEDOMAN PROSES PENETAPAN KLASIFIKASI BARANG DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi dengan ini disampaikan pedoman proses penetapan klasifikasi barang untuk digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan oleh pejabat yang bertanggung jawab dalam menetapkan klasifikasi barang sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 129050332 Tembusan :1. Menteri Kordinator Bidang Perekonomian2. Menteri Keuangan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 26/BC/2005

TENTANG PENGAWASAN SECARA AKTIF TERHADAP PEMBAWAAN UANG TUNAIKELUAR DAN MASUK WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Untuk mendukung kebijakan Pemerintah RI melalui pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang petunjuk pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 624/PMK.04/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan No. 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. 01/BC/2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang Tata Laksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai, dengan ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :     –    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Batam sebanyak 389 laporan;    –    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Pinang sebanyak 50 laporan;    –    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Soekarno-Hatta sebanyak 25 laporan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Oktober 2005Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 19/BC/2005

TENTANG TANDA PENGENAL BARU DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan diterbitkannya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor SE-98/SJ/2005 tanggal 13 Mei 2005 tentang Tanda Pengenal baru di lingkungan Departemen Keuangan, dengan ini disampaikan bahwa Tanda Pengenal baru di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah sebagaimana bentuk dan data-data sebagai berikut : Keterangan : 1. Bahan : PVC 2. Ukuran : 80 x 55 mm 3. Warna strip : Hijau daun 4. Warna back ground : Lebih muda dari warna strip 5. Tulisan pada strip : Putih 6. Tulisan nama pegawai pada tampak depan :     a. Tipe dan karakter huruf : Arial 11-12,   b. Warna : kapital, bold Hitam 7. Warna tulisan pada tampak belakang : Hitam 8. Foto :     a. Ukuran : 2 x 3 Jas, kemeja putih, berdasi   b. Pakaian :       i. Pejabat Eselon I dan II : Jas, kemeja putih, berdasi     ii. Pejabat eselon III : Kemeja putih, berdasi     iii Pegawai lainnya : PDH warna biru kehitam-hitaman   c. Latar belakang : merah 9. Pejabat penanda tangan (pada tampak belakang) : Sekretaris Direktorat Jenderal Sekretaris Direktorat Jenderal agar mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan pembuatan Tanda Pengenal baru tersebut. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Tanda Pengenal yang berlaku secara resmi di lingkungan DJBC adalah Tanda Pengenal yang ditetapkan berdasarkan surat edaran ini. Demikian agar menjadi maklum Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Juli 2005Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan Yth. :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 18/BC/2005

TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan terjadinya krisis energi yang melanda Indonesia akhir-akhir ini dan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan keuangan negara serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi jo. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-170/MK.1/2005 tentang Upaya Penghematan Energi, diperlukan langkah-langkah dan upaya-upaya penghematan energi dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Juli 2005Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan Yth. :1.    Menteri Keuangan Republik Indonesia;2.    Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;3.    Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 16/BC/2005

TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MOBIL CBU DARI MALAYSIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Berkenaan dengan Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 335/M-DAG/5/2005 tanggal 20 Mei 2005 perihal Permohonan Impor Mobil CBU dan CKD dalam kerangka CEPT AFTA yang ditujukan kepada Pimpinan PT Proton Edar Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut : Terlampir pada Surat Edaran ini, Surat dari Menteri Perdagangan RI kepada PT Proton Edar Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan Yth. :1.    Menteri Keuangn ;2.    Sekretaris Departemen Keuangan ;3.    Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ; dan4.    Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.