Taxco
Solution

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 09/BC/2006

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN(SAFEGUARD) TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 01/PMK.010/2006 tanggal 4 Januari 2006 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Keramik TableWare, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BM TP) tersebut sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459 Tembusan Yth :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 28/BC/2006

TENTANG PUNGUTAN EKSPOR BATUBARA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-396/MK.10/2006 tanggal 13 September 2006 hal Pungutan Ekspor Batubara, disampaikan bahwa sementara menunggu proses pencabutan terhadap kedua Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan Pungutan Ekspor Batubara yaitu PMK Nomor 95/PMK.02/2005, maka terhitung sejak tanggal 13 September 2006 terhadap ekspor batubara tidak dilakukan pemungutan Pungutan Ekspor.Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332 Tembusan :Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJBC

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 27/BC/2006

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN BIAYA PENGGANTI, PENGEMBALIAN BERKAS PBCK-3DAN PENGISIAN FORMULIR CK-2 DAN CK-3 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 13/BC/2006 tentang Pengembalian Cukai Atas Barang Kena Cukai Yang Dimusnahkan Atau Diolah Kembali dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 14/BC/2006 tentang Pengembalian Cukai Atas Pita Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai, serta dalam rangka menyelaraskan dengan ketentuan penatausahaan penerimaan keuangan negara, dipandang perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut : Terhadap berkas PBCK-3 yang telah diterima di Kantor Pusat DJBC atau di Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang masih dalam proses atau dalam tahap persetujuan tetapi belum dilaksanakan pemusnahan, maka berkas PBCK-3 dikembalikan kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk diproses kembali berdasarkan peraturan yang baru. Pengisian formulir CK-2 dan CK-3 untuk baris rincian pengganti pita cukai yang harus dilunasi tetap diisi untuk dijadikan dasar bagi pengusaha dalam melunasi biaya pengganti, sedangkan untuk baris pita cukai diisi dengan jumlah cukai yang dikembalikan tanpa dikurangi biaya pengganti (contoh pengisian terlampir).Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Agustus 2006DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP. 120050332 Tembusan Yth. :1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 24/BC/2006

TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 14/BC/2006TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN KENAIKAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAUDAN PELAYANAN PEMESANAN PITA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan kesalahan penulisan tahun pada angka 2 huruf k, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-14/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau dan Pelayanan Pemesanaan Pita Cukai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Juli 2006DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP. 120050332 Tembusan :Yth. Kepala Kantor Wilayah I sampai dengan XIII.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 14/BC/2006

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN KENAIKAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAUDAN PELAYANAN PEMESANAN PITA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.04/2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar Hasil Tembakau Nomor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual dan Eceran Hasil Tembakau sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-02/BC/2006, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-03/BC/2006 tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau Untuk Bulan Maret 2006, dipandang perlu menyampaikan petunjuk pelaksanaan penetapan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) Hasil Tembakau dan pelayanan pemesanan pita cukai sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Maret 2006DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd. EDDY ABDURRACHMAN

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 10/BC/2005

TENTANG KETENTUAN EKSPOR OLEH PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKATDENGAN MENGGUNAKAN SISTEM PDE DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-08/BC/2004 Tanggal 7 April 2004 Tentang Persiapan Aplikasi Pelayanan Ekspor Dengan Sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian Surat Edaran ini disosialisasikan kepada para Pengusaha Di Kawasan Berikat, para pegawai di lingkungan tugas Saudara dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan Yth.:1. Menteri Keuangan2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;4. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC;5. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.