SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 34/BC/2006
TENTANG PEMBAYARAN CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT MENGANDUNGETIL ALKOHOL SERTA ETIL ALKOHOL DALAM NEGERI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-30/BC/2006 tanggal 20 Oktober 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol serta Etil Alkohol, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan Yth :1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;3. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 33/BC/2006
TENTANG BATAS AKHIR PELAYANAN PERMINTAAN PENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Untuk menghindari terjadinya keterlambatan penyediaan pita cukai pada akhir tahun 2006 dan awal tahun 2007, perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi bersama oleh para petugas di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai maupun para pengusaha pabrik. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah persiapan agar dilaksanakan hal-hal sebagai berikut : Berkaitan dengan hal tersebut di atas, agar Saudara segera memberitahukan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para pengusaha pabrik dalam wilayah kerja Saudara.Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd.Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan:Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 32/BC/2006
TENTANG PELUNASAN CUKAI DAN PELEKATAN PITA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI Dalam rangka mengefektifkan penerimaan negara dan pengawasan Minuman Mengandung Etil Alkohol asal impor yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dengan ini diperintahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan:Para Kepala Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 31/BC/2006
TENTANG PENEGASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : SE-01/BC/2006TENTANG PENINGKATAN PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI DALAM RANGKAPENGAMANAN HAK KEUANGAN NEGARA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-01/BC/2006 tentang Peningkatan Pengawasan Barang Kena Cukai Dalam Rangka Pengamanan Hak Keuangan Negara, diingkatkan kembali kepada Saudara hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Direktur Jenderal, ttd.Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan Yth.1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;3. Kepala Kantor Wilayah I sd. XIII di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;4. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 30/BC/2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRATMENGANDUNG ETIL ALKOHOL SERTA ETIL ALKOHOL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-89/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang mulai berlaku 1 Nopember 2006 serta dalam rangka menyeragamkan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, perlu untuk menegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Terhitung tanggal 1 Nopember 2006 tarif cukai minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta tarif cukai etil alkohol produksi dalam negeri dan asal impor diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a.Untuk minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta etil alkohol dalam negeri yang dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan pada atau setelah tanggal 1 Nopember 2006 berlaku tarif cukai baru, sedangkan untuk pengeluaran sebelum tanggal 1 Nopember 2006 masih berlaku tarif cukai lama yang dibuktikan dengan tanggal pada CK-14 dan tanggal pembayaran pada SSPCP.b.Untuk minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta etil alkohol asal Impor, yang diimpor pada atau setelah tanggal 1 Nopember 2006 berlaku tarif cukai baru, sedangkan untuk importasi sebelum tanggal 1 Nopember 2006 masih berlaku tarif cukai lama yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pada PIB dan tanggal pembayaran pada SSPCP. 2. Untuk pengawasan hak-hak negara di bidang cukai, Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi pabrik minuman mengandung etil alkohol, pabrik etil alkohol, tempat penyimpanan, dan tempat penyimpanan khusus pencampuran, agar segera melakukan pencacahan (stock opname) per 31 Oktober 2006 dengan dibuatkan Berita Acara Pencacahan yang ditandatangani bersama dengan pengusaha yang bersangkutan. Berita Acara Pencacahan segera disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai paling lambat tanggal 15 Nopember 2006. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan :1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;3. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 29/BC/2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 tanggal 31 Agustus 2006 tetang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-99/BC/2006 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Untuk menandatangani Keputusan dan/atau Surat Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : A. Penegasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 1.Mulai tanggal 1 Oktober 2006, proses pemberian NPPBKC, pembekuan NPPBKC, pencabutan pembekuan NPPBKC, dan Pencabutan NPPBKC Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;2.Pokok-pokok perubahan/penambahan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, antara lain: a.Menambah persyaratan permohonan, yaitu nama pabrik/Importir hasil tembakau yang diajukan tidak boleh memiliki kesamaan nama dengan nama Pabrik/Importir yang telah diberikan NPPBKC sebelumnya;b.Menambah ketentuan tetang luas minimal bangunan yang dapat digunakan sebagai bangunan pabrik hasil tembakau, yaitu 50 (lima puluh) meter persegi; danc.Memperjelas ketentuan yang berkaitan dengan pembekuan NPPBKC dan pencabutan pembekuan (pengaktifan kembali) NPPBKC yang telah dibekukan;3.Sesuai Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.04/2006, permohonan yang telah diajukan sebelum tanggal 1 Oktober 2006, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tetang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau serta persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau diluar Pabrik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.04/2005; B. Penelitian Permohonan dan pemeriksaan lokasi 1.Melakukan penelitian secara lebih seksama terhadap berkas permohonan NPPBKC yang diajukan dan memastikan bahwa : a.persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 telah, terpenuhi dan memperhatikan konsistensi nama dan alamat pada berkas-berkas yang dilampirkan dalam permohonan;b.bangunan yang digunakan sebagai pabrik atau tempat usaha Importir hasil tembakau sesuai dengan peruntukannya yang dapat dilihat dari Surat Ijin Mendirikan Bangunan (peruntukan bangunan yang tercantum dalam IMB bukan sebagai rumah tinggal);c.pemohon secara sah berhak menggunakan bangunan yang akan dimohonkan NPPBKC sebagai pabrik atau tempat usaha Importir hasil tembakau. Dalam hal bangunan tersebut milik orang lain, harus disertai dengan data pendukung bahwa pemohonsecara sah berhak menggunakan bangunan tersebut, misalkan akta sewa menyewa,hibah atau surat persetujuan dari pemilik yang dibuat dihadapan Notaris. 2.Melakukan pemeriksaan fisik lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a.memastikan dipenuhinya persyaratan fisik lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006, -dalam hal lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau bersebelahan dengan rumah tinggal, agar dipastikan bahwa kedua bangunan tersebut tidak ada hubungan langsung.-dalam hal terdapat pintu/jendela yang menghubungkan kedua bangunan tersebut, agar dipastikan pintu/jendela tersebut telah ditutup secara permanen;b.melengkapi Berita Acara Pemeriksaan lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau dengan gambar situasi lingkungan sekitar Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau, dan foto bangunan yang diperiksa;c.menuliskan alamat lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau dalam Berita Acara Pemeriksaan lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau, selengkap mungkin : -menyebutkan nama jalan dan nomor bangunan, dalam hal terdapat nama jalan dan nomor bangunan; dan- sekurang-kurangnya menyebutkan RT, RW, nama, Desa/Kelurahan, nama Kecamatan, dan nama Kabupaten/Kota, dalamhal tidak terdapat nama jalan dan/atau nomor bangunan.3.Sebelum permohonan NPPBKC diproses lebih lanjut, melakukan kegiatan wawancara secara langsung dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a.wawancara dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan -kuasa Direksi atau kuasa Pengurus Koperasi, untuk calon pabrik yang berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi;-pemilik perusahaan atau pemohon (tidak dapat diwakilkan) untuk calon pabrik perorangan atau Badan Hukum selain berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi,b.materi wawancara berkaitan dengan kesungguhan dari calon Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau.c.memberikan pemahaman terkait dengan hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau, terutama dengan ketentuan pidana dibidang cukai.d.hasil wawancara tersebut dituangkan dalam Berita Acara Wawancara dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. C. Penertiban Pabrik atau Importir Hasil TembakauDalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau, kepada Saudara diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau yang telah mendapatkan NPPBKC, meliputi pemeriksaan fisik lokasi/bangunan, pembukuan/pencatatan, dan kegiatan usaha yang dilakukan.Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 : a.Membekukan NPPBKC pabrik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006, dalam hal masih dapat dilakukan pembinaan; ataub.Mencabut NPPBKC pabrik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006, dalam hal sudah tidak dapat dilakukan pembinaan. D. Penomoran NPPBKCPenomoran NPPBKC terdiri dari 10 (sepuluh) digit : -2 (dua) digit pertama merupakan kode Kantor Wilayah;-2 (dua) digit kedua merupakan kode Kantor Pelayanan;-1 (satu) digit ketiga merupakan kode jenis usaha;Untuk Pabrik Barang Kena Cukai menggunakan kode angka 1 (satu)Untuk Importir Barang Kena Cukai menggunakan kode angka 2 (dua)-1 (satu) digit keempat merupakan kode jenis barang kena cukaiUntuk Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau menggunakan Rode angka 3 (tiga)-4 (empat) digit kelima merupakan nomor urut untuk Pangusaha Pabrik atau Importir bersangkutan. Agar tidak terjadi kesamaan pemberian nomor urut antara NPPBKC yang sudah diberikan dengan NPPBKC yang akan diberikan di Kantor Pelayanan, untuk selanjutnya 4 (empat) digit kelima dimulai dengan angka 5000 (lima ribu). Contoh :NPPBKC yang diberikan untuk Pabrik Hasil Tembakau PT Djarum Kudus adalah 0603.1.3.0433, artinya : -06 adalah kode untuk Kantor Wilayah VI DJBC Semarang;-03 adalah kode untuk Kantor Pelayanan Kudus;-1 adalah kode untuk Pabrik Barang Kena Cukai;-3 adalah kode untuk Hasil Tembakau; dan-0433 adalah nomor urut yang diberikan untuk Pabrik Hasil Tembakau PT Djarum. E. Pemutakhiran Data base NPPBKC a.Dalam rangka pemutakhiran data base NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil \Tembakau, maka Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera mengirimkan tembusan NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang telah diterbitkan melalui facsimile nomor 021-4897544.b.Untuk menghindari kesamaan nama NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau (kesamaan